Pemkab Kendal Larang Mobil Plat Merah Untuk Mudik Lebaran, Yang Boleh Hanya untuk Ini..!?
KENDAL | MediaAdvokasi.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2025.
Hal itu sesuai yang diatur di dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005.
Pernyataan tersebut di sampaikan Bupati Kendal Dyah Tika Permanasari kepada awak media ini melalui WhatsApp pribadi, Sabtu 29/03/25.
"Jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memberlakukan hal tersebut," tegas Mbak Tika, sapaan akrab Bupati Kendal.
Selama lebaran, toleransi bagi ASN pemegang mobil dinas masih diberikan, manakala mobil dinas tersebut hanya di gunakan didalam kota.
"Tetapi penggunaanya hanya sebatas untuk kepentingan pekerjaan," papar mbak Tika.
Menurut Bupati, ada pengecualian di dalam penggunaan mobil dinas oleh OPD selama lebaran, diantaranya adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas terkait lain nya.
Kebijakan tersebut di ambil agar selama lebaran ini tetap ada petugas yang bekerja.
"Mereka masih bisa menggunakan mobil dinas tersebut karena masih terkait dengan kepentingan pekerjaan dinas," terangnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Agus Dwi Lestari saat dikonfirmasi, apakah mobil dinas selama lebaran harus di parkir di pool, Sekda menjawab, tidak harus dikumpulkan di pool, cukup di standby kan di dinas masing-masing.
"Kami percaya bahwa mereka akan mentaati peraturan yang sudah ada," ucap Sekda Agus usai menghadiri Safari Ramadhan di masjid Hidayatullah desa Kebonagung, Rabu 27/03/25.
Sekda juga menerangkan, bahwa larangan penggunaan mobil dinas, merupakan himbauan dari Komisi Pemberantasa Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI)
"KPK menghimbau agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik selama lebaran," terang PJ. Sekda Agus.
Sayangnya Sekda Agus tidak menerangkan sangsi apa yang disiapkan, manakala ada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Sekda juga tidak menyampaikan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap larangan bupati terkait dengan penggunaan mobil dinas tersebut selama masa lebaran.
"Bila suatu saat masyarakat menemukan ada mobil dinas yang di pakai selama lebaran, kemana masyarakat harus melaporkan," kata Nur Walidah warga Sumbersari balik bertanya, saat dimintai tanggapan nya terkait larangan Bupati tersebut.
Ditempat lain, larangan penggunaan mobil dinas oleh Bupati mendapat dukungan penuh dari salah satu aktifis Kendal Unggul, ia berharap agar larangan Bupati dan himbauan KPK RI tersebut harus ditegakkan di Kabupaten Kendal.
"Larangan KPK ya harus di tindak lanjuti oleh semua kepala dinas, apabila mereka melanggar, Bupati harus menindak tegas, berikan mereka sangsi seberat-beratnya, sekarang sudah saatnya Pemkab Kendal melakukan bersih-bersih, tidak boleh ada yang menyalahgunakan jabatan," beber unggul.
Menurut Unggul cara pengawasan yang harus dilakukan terkait dengan larangan tersebut adalah, dengan cara menarik mobil dinas dan mengumpulkan nya di pool bagian umum.
"Atau bagian umum memberikan laporan kepada Bupati, bahwa mobil tersebut sudah kami larang untuk digunakan," tambah unggul.
Unggul menganggap bahwa libur panjang lebaran besuk itu sangat rawan sekali, ia meyakini kalau ada pejabat yang akan menggunakan fasilitas negara,
"Yang parah lagi, sudah pakai mobil negara, nanti bahan bakarnya di klaim kan negara, jadi negara akan rugi," pungkas Unggul.(Khozin)