HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tim Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama : Tuduhan Perusakan Lingkungan Adalah Fitnah !



Jakarta, Palembang-Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menegaskan bahwa tuduhan perusakan lingkungan yang dilayangkan oleh sekelompok aktivis lingkungan terhadap klien mereka adalah tuduhan tidak berdasar dan cenderung tendensius.


Tim kuasa hukum PT GPU juga menilai tudingan yang disampaikan oleh sekelomlok orang mengatasnamakan aktivisme lingkunhan, yang menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT GPU di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, sebagai tindakan provokatif yang tidak didasarkan pada bukti nyata.


“PT GPU adalah perusahaan yang beroperasi sesuai regulasi dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melalui proses yang ketat. Tuduhan bahwa PT GPU melakukan perusakan lingkungan atau aktivitas ilegal adalah murni spekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH melalui Prasetya Sanjaya, SH dalam keterangan resminya, Sabtu (01/02/25).


Tuduhan Pendangkalan Sungai dan Perusakan Alam Tidak Terbukti


Menanganggapi tuduhan bahwa aktivitas pertambangan PT GPU menyebabkan pendangkalan sungai dan kerusakan ekosistem, tim kuasa hukum membantah keras klaim tersebut.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT GPU telah menjalankan seluruh prosedur mitigasi lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah, termasuk standar sistem pengendalian limbah dan sedimentasi, dan perlu kami sampaikan bahwa kerusakan sungai yang tuduhkan oleh mereka terhadap klien kami yaitu sungai segendang, sungai bukit, dan sungai seluang , itu tidak ada di dalam wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) klien kami.


Seluruh operasional PT GPU yang ditempatkan langsung oleh instansi terkait dan telah memenuhi persyaratan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika ada tuduhan mengenai pendangkalan sungai atau kerusakan alam, seharusnya dibuktikan dengan data ilmiah yang valid, bukan hanya opini pembohong yang dimainkan di jalanan ,” ujar Sandy Kurniawan, SH.


Sandy juga menambahkan bahwa PT GPU secara berkala melaksanakan program reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.


“Kami memiliki program pemulihan lingkungan yang terus berjalan. Setiap tahapan operasional tambang selalu menjaga dan memantau sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tambahnya.


Bantah Tuduhan Suap dan Konspirasi dalam Penerbitan IUP


Selain isu lingkungan, tim kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa PT GPU memperoleh izin usaha melalui praktik suap atau berbohong dengan pihak tertentu. Menurut Khoirul, SH, penerbitan IUP di Muratara telah melalui prosedur resmi dan kajian teknis yang ketat oleh instansi yang berwenang.


“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh proses perizinan PT GPU dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang menuding adanya kebohongan atau suap, kami tantang mereka untuk membuktikannya dengan fakta, bukan hanya asumsi dan fitnah,” kata Khoirul.


Peringatan terhadap Upaya Tekanan Melalui Demonstrasi


Tim kuasa hukum juga menyesali adanya upaya untuk menekan KLHK agar mencabut IUP PT GPU melalui aksi kejam.


Menurut Prasetya sanjaya, pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan hanya karena desakan kelompok tertentu yang membangun opini tanpa dasar hukum yang kuat.


“Perizinan usaha pertambangan tidak bisa dicabut hanya karena tekanan pembekuan. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT GPU, silakan ajukan gugatan resmi melalui jalur hukum yang benar,” tegas Prasetya Sanjaya.


Lebih lanjut, Prasetya menegaskan bahwa PT GPU tidak akan tinggal diam terhadap upaya pencemaran nama baik perusahaan. Jika tuduhan terhadap PT GPU terus disebarkan tanpa dasar hukum yang jelas, sambil bersiap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, 


“Kami tidak akan membiarkan perusahaan kami terus menjadi target kampanye hitam. Jika tuduhan ini terus dilayangkan tanpa bukti nyata, kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi palsu, dan melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami” ujar Prasetya.


PT GPU Tetap Beroperasi Sesuai Hukum


Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT GPU akan terus menjalankan operasionalnya sesuai regulasi dan akan terus berkoordinasi dengan KLHK serta instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Mereka juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan tunduk pada tekanan dari kelompok-kelompok yang mencoba menghambat investasi legal di Indonesia.


“PT GPU adalah perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Kami akan terus beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak akan berhenti hanya karena ada pihak-pihak yang ingin menggiring opini publik dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Prasetya. (Ondi)

Close Ads