LGI Sumsel Nilai Tak Ada Efek Jera Dalam Pengembalian Kerugian Negara
February 06, 2025
Palembang, MA - Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, tak menghapuskan Pidana, tertuang jelas pada Pasal 4 UU Tipikor, yang hanya merupakan salah satu faktor meringankan.
Namun, upaya pelimpahan beberapa pengaduan banyak yang kandas hanya karena pengembalian, dan menjadi alasan tersendiri beberapa aktivis enggan melaporkan upaya dugaan korupsi.
Hal ini tentu akan berdampak pada lemahnya sistem pengawasan pada keuangan negara, dan cenderung mengubah pola pikir para pelaku korupsi berpikir saat ketahuan cukup lakukan pengembalian.
Hal ini diungkap, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH.,C.MSP, yang menilai tidak ada efek jera nyata yang diterima para pelaku korupsi, yang cukup melakukan pengembalian.
Maraknya pengembalian kerugian negara usai pemeriksaan oleh pihak auditor baik BPK, BPKP, atau Inspektorat, menjadi tontonan lucu yang ada.
Upaya-upaya pengembalian kerugian negara, seakan mengabaikan dampak lain yang timbul dari aktivitas korupsi seperti dampak sosial ekonomi, yang secara langsung dirasakan masyarakat secara luas, sehingga tidak dapat menikmati secara langsung hasil dari pembangunan.
Penegakan hukum dalam upaya pemberian efek jera tersendiri tidak begitu nyata, dengan beberapa oknum yang secara terang dan jelas melakukan pengembalian kerugian negara hasil temuan tetap dapat beraktivitas memangku jabatan dan kembali mengelola anggaran.
"Secara jelas dan nyata adanya pengakuan yang memenuhi unsur sebagai pelaku korupsi, dengan adanya pengembalian usai temuan, namun para koruptor masih dapat memangku jabatan, dan kembali kelola anggaran, lalu dimana efek jeranya?," Ungkap Anshor.
Kekecewaan atas penegakan efek jera masih terasa kurang, "perlu adanya rekomendasi sanksi administrasi berupa mutasi, dan atau pemberhentian atas jabatan dan kedudukan, sehingga para oknum tak lagi dapat kembali kelola anggaran serupa," Tambahnya.
"Tentu hal ini kembali kepada peran aktif para penegak Hukum, yang jelas memiliki kapasitas melakukan penegakan hukum secara nyata," Tutupnya. (*)