HEADLINE
Dark Mode
Large text article












Ketua Umum HMI Komisariat Stihpada Cabang Palembang. Apresiasi Langkah Kejari Muba dalam Usut Mafia Tanah



MA,OKI-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor PT SMB. Dimana pemiliknya Haji HAlim beralamat di jalan M Isa No 3 Palembang dan kantor PT SMB di Muba, pada Rabu (19/02/25).


Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, sebagai langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) pada tahun 2024.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.


“Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” ujarnya.


Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor di Palembang serta kantor PT SMB yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.


Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundel dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


“Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara,” tambah Vanny.


Selain dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah tol, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.


Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.


“Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” pungkas Roy.


Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari serangkaian langkah investigatif yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Kejari Muba terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.


Langkah tegas Kejari Muba dalam mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.


Ketua Umum HMI KOMISARIAT STIHPADA Cabang Palembang , 

Ibrahim, S.H, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang berani mengungkap dugaan mafia tanah yang melibatkan PT. SMB. 


masalah tanah menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan masyarakat, Adanya Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria ( UUPA ) Sejak di tetapkannya pada tanggal 24 September tahun 1960 sampai Sekarang, dimana lahir-nya UUPA yang merupakan Penjabaran dari Pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 ini memiliki tujuan filosofis untuk membawa indonesia menuju pada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara maupun Rakyat Secara merata. Salah satunya dengan meletakkan UUPA Sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak hak atas tanah bagi rakyat indonesia, Pemerintah selaku aktor pengambil kebijakan tentunya memiliki peran vital dalam pelaksanaan UPPA tahun 1960 sebagai dasar dalam menyelesaikan segala permasalahan agraria di negeri yg kita cintai Republik Indonesia.


“Kami sangat berharap agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jerah serta menjadi contoh bagi para penjahat yang ada di indonesia ini terkhsusnya di sumsel" pungkasnya


dan kami mendukung penuh langkah tegas Kejari Muba dalam kasus ini. “Penggeledahan kediaman Haji Halim, termasuk lokasi di Muba, adalah langkah berani. Kita akan lihat bagaimana hasilnya dan tindak lanjut dari Kejari,” tambahnya.


“Kita tunggu bagaimana hasil penggeledahan ini dan apa langkah lanjutan dari Kejari Muba. Ini bisa menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah yang sampai ke akarnya di Sumsel,” tutupnya. (Ondi)

Close Ads