HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dukung Perjalanan Dinas di Pangkas 50 Persen, LGI Sumsel Sebut ASN Muba Tak Bisa Sembarang Alasan DL

 


Muba, MA – LGI Sumsel dukung, Intruksi Presiden No.1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025, mengurangi perjalanan dinas sebesar 50%, 34 SKPD Muba yang sempat jadi temuan BPK, tak lagi bisa mainkan SPJ Perjalanan Dinas.


34 SKPD ini sempat jadi temuan BPK, karena menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal paling nyata dan menyorot sendiri terjadi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kab. Musi Banyuasin.


Pemotongan anggaran dalam rangka Efisiensi belanja menjadi alat jitu presiden, dalam memerangi perjalanan dinas yang memiliki output tidak terukur, hal ini juga disampaikan oleh Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H.,C.MSP, dalam pandangannya saat diskusi dengan awak media.


Anshor, mendukung pemotongan tersebut dengan menilai bahwa tahun sebelumnya sesuai dengan LHP BPK Perwakilan Provinsi  Sumsel, di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 34 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.


Dalam pandangannya, Pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp143.820.878.500,00, yang akan dipangkas sebanyak 50 persen, artinya banyak kegiatan-kegiatan seremonial, studi banding, seminar, pencetakan, publikasi, dan kajian lainnya yang dihentikan.


Sejauh ini perjalanan dinas yang dilakukan para Oknum ASN sendiri, jarang bahkan ada yang tidak dipulikasikan terkait output yang dihasilkan, berkaca pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Muba yang menjadi temuan sangat signifikan oleh BPK tahun anggaran 2023, karena terdapat perjalanan dinas fiktif, dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp484.931.750,00.


Pemangkasan ini juga akan berdampak pada oknum ASN yang malas ngantor dengan dalih alasan Dinas Luar akan berkurang, dan akan lebih aktif di kantor, “Jadi kalo ada ASN alasan DL, bisa dipertanyakan kepentingan dan keperluan mendesak apa yang akan dilakukan,” tambahnya. (*)

Close Ads