Diduga Pengusaha Peminjam Modal Cepat Juga Menerima BLT Desa, Kinerja Kades Tambang Dipertanyakan!!!
Tambang|Media Advokasi- Baru-baru ini masyarakat Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar di heb ohkan dengan pembagian Dana BLT Desa yang diduga tidak tepat sasaran.
Penyaluran Bantuan Lansung Tunai dari dana Desa tersebut di laksanakan Senin 10/02/2025 yang berlokasi di kantor Desa Tambang Kecamatan Tambang sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Menurut info yang di berhasil di himpun pewarta dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, beliau menyampaikan bahwasanya pembagian dana BLT Desa yang di laksanakan oleh Muhammad Alimuddin SP selaku Kepala Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar di duga banyak tidak tepat sasaran.
Lanjut, bukti tidak tepat sasaran nya ada salah seorang penerima Bantuan tersebut adalah salah seorang masyarakat yang diduga pengusaha peminjam modal kepada masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Dan menurut keterangan pengusaha tersebut merupakan salah seorang keluarga Kepala Dusun di Desa Tambang.
Dengan keterangan tersebut pewarta lansung mencoba mengkonfirmasi Alimuddin SP selaku Kepala Desa Tambang melalui via WA terkait informasi penerima bantuan yang diduga kurang tepat sasaran tersebut, Saya mau konfirmasi terkait pembagian dana BLT Desa yang kurang tepat sasaran nya menurut info yang saya dapatkan di lapangan Pak..??? Beliau lansung merespon konfirmasi awak media tersebut.
Walaikumsalam.. Silahkan abg cek dilapangan itu sumber drmna, dan konfirmasi ke kami yg mana KPM yg krg tepat sasaran tsb.
Awak media kembali mencoba mengkonfirmasi terkait "Dan apakah benar jikalau penerima BLT tersebut tidak berdasarkan MUSDes??? Bahkan sampai tidak melibatkan RT/RW dan Tokoh Masyarakat..???"
Sampai² salah seorang yang di duga rentenir dari keluarga oknum kadus juga ikut menerima..??? Bagaimana tanggapan nya Pak Kades..???
Dan beliau lansung membalas dengan "Utk saudara ketahui dlm hal ini bukan musdes, tapi lebih tepatnya musdesus yg kami laksnakan brsma bpd dan jajaran dusun. Utk lebih jelas silahkan temui kami ad kntor tepi jalan pasar itu di jam krja, klau sy ada. Tdk pas jelaskan via cat ini."
Sedangkan merujuk dari Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025, termasuk terkait Musyawarah Desa (Musdes) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Ketentuan BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem
Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa paling tinggi 15% dari total Dana Desa
Sasaran BLT Desa adalah keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Musdes Penetapan BLT Dana Desa
Musdes penetapan BLT Dana Desa dilakukan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa
Musdes penetapan BLT Dana Desa dapat dilakukan dalam bentuk Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS)
Dalam Musdes penetapan BLT Dana Desa, dapat dihadiri oleh BPD, Staf dan Perangkat Desa, P3MD Kecamatan, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, serta perwakilan dari tokoh masyarakat
Hasil Musdes Penetapan BLT Dana Desa
Hasil Musdes penetapan BLT Dana Desa dapat digunakan untuk menetapkan data calon penerima BLT Dana Desa
Data calon penerima BLT Dana Desa yang memenuhi syarat akan diproses masuk dalam APBDES.
Dengan MUSDESUS yang di sampaikan Alimuddin SP selaku Kepala Desa Tambang di duga cacat hukum karena tidak melibatkan P3MD Kecamatan, Ketua RW, Ketua RT serta perwakilan dari tokoh masyarakat tempatan. (Tim).