HEADLINE
Dark Mode
Large text article












Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2024, Kepala SMP Negeri 3 Pegajahan Satu Atap Kabupaten Serdang Bedagai Akan Dilaporkan ke APH



Serdang Bedagai Media Advokasi .com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah


SMP Negeri  3 Pegajahan  Satu Atap Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang berada di Desa Pegajahan, Kepala Sekolah nya berinisial Nirwana Agus Syahputra S.Pd , memiliki jumlah Siswa/I  ditahun 2022  173 ,tahun 2023 jumlah Siswa/i 179 dan di Tahun 2024 Jumah siswa /i  berjumlah 183 , lalu sekolah tersebut menerima dana BOS  dirahun 2022 sebesar Rp 57.090.000,ditahun 2023 sebesar Rp 98.450.000. dan ditahun 2024 sebesar Rp 100.650.000



Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.


Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler  tahun 2022 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMP  Negeri 3 Pegajahan  Satu Atap  ke Kementrian terkait Dana BOS  digunakan  Tahun 2022 sebagai berikut :


untuk  tahun 2022 : Pengembangan perpustakaan Rp.150.000,Pengembangan dan ekstrakurikuler Rp.10.860.000, Adminitrasi  kegiatan sekolah Rp.2.520.000 ,layanan daya dan jasa Rp 2.250.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.18.510.000 , pembayaran honor Rp.22.200.000 ,


Tahun 2023 digunakan untuk    penerimaan Peserta Didik baru  Rp Rp.600.000,   pengembangan perpustakaan Rp 9.229.000,– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.800.000,, kegiatan  asesmen /evaluasi pembelajaran Rp 9.230.000– administrasi kegiatan sekolah Rp  1.429.000– Pengembangan propesi guru dan tenaga kependidikan Rp.11.000.000.- langganan daya dan jasa Rp 7.500.000 – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.200.000, – pembayaran honorRp 40.500.000, – Total Dana Rp 98.488.000



Dan Berikutnya laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMP Negeri 3 Pegajahan Satu Atap  digunakan untuk : – Penerimaan peserta didik baru Rp.540.000 ,- pengembangan perpustakaan dan /atau pojok baca Rp.13.032.000,-   – pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.8.788.000,- pengembangan propesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.1.000.000,- langganan daya dan jasa Rp .6.000.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.14.600.000,- pembayaran honor Rp.52.460.000,- Total Dana keseluruhan Rp.96.460.000.-


Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022- 2024  oleh Kepala SMP Negeri 3 Pegajahan  Satu Atap ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM GMAS Sumut dan Wartawan di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 - 2024  tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD LSM GMAS Sumut Jurlis  dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini Rabu (19/02)


Ditambahkan Jurlis  sebut saja terhadap kegiatan *pengembangan perpustakaan* tahun 2022 hingga  2024   menyerap Dana berjumlah Rp 22.411.000 dan Kegiatan  lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit



Selanjutnya terhadap kegiatan *pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah* tahun 2022 - 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 44.310.000.juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayar



Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 - 2024  dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.


Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri  3 Pegajahan Satu Atap tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LSM GMAS dan Wartawan  lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami 



Berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 - 2024  ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara tentu tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serdang Bedagai  dan Polda Sumatera Utara berikut ke Kejari Kbupaten Serdang Bedagai serta Kejati Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2024 di SMPN 3 Pegajahan  Satu Atap Pergajahan  di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.


Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 3 Pegajahan Satu Atap  dengan mendatangi sekolah sudah 2 kali sesuai dengan buku tamu yang diisi , namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru (Suyanto /Tim)

Close Ads