SERENTAK Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah TAFSIR KELIRU ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No 554/K/TUN/2024.
PALEMBANG,JAKARTA,MA-Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT GPU pada tanggal 2 Desember 2024, tidak secara otomatis mengesahkan klaim PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) atas lahan pelestarian di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sofhuan menambahkan bahwa PT GPU tetap memiliki hak legal atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang sah, dan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT GPU di lahan penjagaan masih memiliki dasar hukum yang kuat hingga adanya keputusan final yang mengikat. “Mengklaim PT SKB bahwa mereka telah ‘terbukti berhak’ adalah prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Sofhuan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional mereka berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sesuai Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas wilayah, yang telah diuji materiil tiga kali di Mahkamah Agung dan ditolak.
Sofhuan menyoroti putusan Mahkamah Agung yang memperkuat posisi hukum PT GPU, termasuk Putusan MA RI No. 03 P/HUM/2015, No. 82 P/HUM/2015, dan No. 71 P/HUM/2015, yang semuanya menolak disetujui dan permohonan dari pihak terkait.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum PT. GPU Jakarta Henry David Oliver, SH, MH Advokat pada Kantor Hukum SITORUS & PARTNERS Law Office, beralamat di Jalan Puri Sakti I Nomor 26, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. dengan ini menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) atas Putusan Atas Putusan Kasasi No 554/K/TUN/2024. ;
1. Bahwa, upaya hukum yang dilakukan setelah Mahkamah Agung memutus perkara No 554/K/TUN/2024 adalah melaksanakan isi putusan. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung alinea 2 halaman 7, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN harus melakukan revisi/pembenaran administrasi di dalam Buku Tanah Guna Usaha pada Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan fisik tanah.
2. Bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 554/K/TUN/20224 pada alinea 2 halaman 7 dimaknai bahwa terdapat kesalahan di dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha pada Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia sehingga berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 554/K/TUN/20224, alinea 2 halaman 7, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN harus melakukan revisi/pembenaran di dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha pada Sertipikat Hk Guna Usaha No.00146 /MUBA atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia. Bahwa akibat hukum atas adanya kesalahan dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha pada Sertipikat Hak Guna Usaha No.00146 /MUBA atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia, maka Sertipikat Hak Guna Usaha No.00146 /MUBA atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti Sertipikat Hak Guna Usaha No.00146/ MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia tidak memiliki kekuatan pengikat sehingga Sertipikat Hak Guna Usaha No.00146/ MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia tidak dapat berlaku.
3. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia memiliki kekutan hukum dan dapat berlaku kembali setelah Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN melakukan revisi/pembenaran administrasi di dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha pada Sertipikat Hak Guna Usaha No.00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Putusan Mahkamah Agung No.554/K/TUN/2024 membuktikan bahwa Letak/ lokasi tanah dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Usaha Nomor 00146/MUBA nama Penggugat ic PT Sentosa Kunia Bahagia berdasarkan Permendagri No 76 Tahun 2014 tidak berada di wilayah IUP-OP PT Gorby Putra Utama sehingga harus dilakukan revisi/pembenaran di dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kunia Bahagia oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan .
Menangapi pemberitaan di Media Nasional dan Lokal atas Statemen Kuasa Hukum PT. SKB Hariss Azhar SH , Sofhuan menyebutkan bahwa jika Haris diduga kuat tidak memahami hukum dan membangun opini yang mencemarkan nama baik PT. GPU serta memutarbalikkan fakta.
“Jangan asal bicara kamu, Haris,” ujarnya dengan nada keras. Oleh karena itu, ditegaskan Sofhuan, jika perizinan PT. GPU dinyatakan sah dan konstitusional, serta semua aktivitas penambangan dilakukan di lokasi yang legal.
Sofhuan meminta semua pihak, termasuk PT SKB, untuk tidak mengambil tindakan yang dapat memprovokasi atau menciptakan situasi tidak kondusif. "Kami mengimbau PT SKB untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Penyelesaian sengketa ini tidak bisa diselesaikan dengan klaim sepihak, melainkan harus melalui jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkas Sofhuan (Ondi)