HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Metode Kebenaran PHPKada Pilgug Jateng 2024 Dalam Persidangan di MK RI


Oleh : Sofyan Mohammad


MediaAdvokasi.id-Korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran akan bertemu pada metode logika induksi dan deduksi sebagai metode penemuan kebenaran dalam ilmu hukum. 


Mencermati dengan seksama upaya hukum Paslon Pilgub Jateng No. 1 Andika - Hendi yang mengajukan PHPKada di Mahkamh Konstitusi RI maka nampaknya akan susah untuk dapat dikabulkan oleh Hakim sebab uraian dalam posita dan petitum gugatan yang menyangkut rumusan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) akan sulit untuk dibuktikan sehingga uraian tersebut dapat dipandang justru menciptakan ambiguitas dan/ atau _abscuur libel_ karena dalam perspektif penalaran hukum, ilmu hukum itu preskriptif yang mempelajari nilai, asas, norma keberlakuan hukum dan tujuan hukum sehinga dalam hal ini merupakan ilmu terapan. 


Untuk mewujudkan tujuan hukum itu maka diciptakanlah cara-cara atau sarana untuk mencapai tujuan itu yang diwujudkan dalam bentuk tata cara atau prosedur yang harus dilakukan oleh subjek hukum dalam menciptakan norma-norma hukum yang berlandaskan pada nilai dan asas hukum yang dalam hal ini adalah seperangkat instrumen yang melekat dalam UU Pemilu maupun regulasi penyelenggara Pemilu. Sementara faktanya Paslon No. 2 Ahmad Lutfi - Tak Yasin unggul dengan selisih yang sangat signifikan mengalahkan Paslon No. 1 Andika - Hendi di 32 Kab/ Kota dari 35 Kab/ Kota. 


Selisih keunggulan Paslon No. 2 Ahmad Yasin - Taj Yasin tersebar di 32 Kab/ Kota maka jika dikorelasikan dengan pola pembuktian di Mahkamah Konstitusi dengan metode yuridis -normatif dengan pendekatan perundangan -undangan, konseptual dan kasusistik. Sehinga pola pembuktian ini lebih berfokus pada pembuktiaan dalil yang diajukan pemohon karenanya jika memperhatikan posita gugatan Paslon No. 1 maka pemohon tidak mudah untuk dapat membuktikan dalil dalil dalam posita nya karenanya justru akan berbanding terbalik dengan alat bukti yang dimiliki oleh Paslon No. 2 Ahmad Lutfi - Taf Yasin selaku Pihak Terkait. Sebab partai pengusung No. 1 adalah partai yang sudah mapan sebab telah berkali kali menjadi pemenang di wilayah Jawa Tengah khususnya (kandang banteng), faktor ini yang menjadi salah satu fokus perhatian Paslon No. 2 untuk mempelajari dugaan pola kecurangan yang dilakukan oleh Paslon no. 1


Dari sisi pembuktian berdasarkan penalaran hukum dalam perkara PHPKada Jateng maka hakim MK bisa saja menolak permohonan Paslon no. 1 karena penemuan kebenaran dalam hukum tidak lain adalah untuk menciptakan norma-norma yang berfungsi guna mewujudkan tujuan hukum itu. Norma hukum tersebut dapat diwujudkan berupa penyataan hukum (rechtsbeslissing) yang terwujud dalam norma hukum umum dan norma hukum individuil. 


Bagi Hans Kelsen norma umum harus diwujudkan terlebih dahulu sehingga dapat menjadi landasan bagi perwujudan norma individuil, sebaliknya bagi Ter Haar adanya norma umum dapat lahir berbarengan dengan terwujudnya norma individuil.


Jika demikian akan berlaku adagium *Debet Quis Juri Subjacere Rrbi Delinquit* yaitu _dimana seorang penggugat mengajukan gugatan hukum, maka harus tunduk pada hukum yang ada dan berlaku di tempat tersebut_


Penulis adalah praktisi hukum sehari hari tinggal di Desa

Close Ads