MENYOROT..DUGAAN PEMBELIAN BUKU LKS, SDN 01 MANISREJO KEPALA SEKOLAH TIDAK MENGETAHUINYA..!!
Kota Madiun.Media Advokasi.id Penjualan buku LKS di lingkup Dinas Pendidikan Kota Madiun masih terjadi, dugaan penjualan buku LKS tersebut terjadi di SDN 01 Manisrejo, Kota Madiun, Jawatimur
Berdasarkan aduan dari walimurid sebut saja (SM) nama samaran, karena identitasnya enggan di publikasikan. (SM) mengatakan untuk di SDN. O1 Manisrejo sekolah menyediakan , ada 4 buku LKS yang di beli dengan harga satuan per buku Rp. 10.000, baru mendapat 4 buku satu buku lagi belum di kasihkan jadi total jumlah buku ada 5 buku seperti pemberitauan di grub paguyupan Whatshaf wali murid,masing-masing kelas
Winarno Kepala SDN 01 Manisrejo ketika di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui dan tidak mengurusi masalah buku LKS, itu semua saya serahkan paguyupan walimurid
Lanjut Winarno untuk langkah selanjutnya kami akan segera mengumpulkan paguyupan , bukan hanya pengurusnya tapi semua walimurid agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini, Tutupnya singkat. Jumat (17/1/2025)
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Dr. Lismawati. Spd. Mpd, saat di hubungi melalui pesan singkat Whatshap, mengenai tanggapanya,tentang penjualan Buku LKS di Lembaga Pendidikan Dasar (SDN) di Kota Madiun mengatakan "Saya cek dulu infonya melalui bidang tehnis saya" Ungkapnya. Jumat, 17/1/2025
Semestinya aturan dari pemerintah peraturan undangan di patuhi , bersama "Aturan yang menganut paguyuban atau komite sekolah yang menerbitkan buku LKS adalah Permendikbud No. 8 Tahun 2016. Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) dari Kemendikbud yang secara berkala mengingatkan sekolah untuk tidak menjual buku LKS.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang menguntungkan diri pribadi dan sangatlah tidak etis. Di sisi lain, aturan ini juga memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban tambahan finansial.
Sanksi yang dapat diterapkan kepada sekolah yang melanggar aturan ini adalah teguran atau pencabutan izin operasional.
Dalam Bunyi aturan di atas seharusnya sekolahan harus lebih waspada terhadap paguyupan walimurid perlu adanya pengawasan, selalu mengontrol dalam hal pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang jelas jelas di larang menurut peraturan @ ptr