HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kantor Hukum BES & PARTNERS Tangani Kasus Klien yang Menjadi Korban Penipuan

 


CIBINONG, MA– Kantor Hukum BES & PARTNERS telah menerima mandat untuk mendampingi klien mereka, Atih, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Anshori, Ahmad Sukirman (AS), alias komed


Laporan resmi telah diajukan Sdr atih ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/01/I/2025/RESKRIM pada tanggal 6 Januari 2025. Atih mengklaim bahwa AS telah membeli bahan bangunan senilai kurang lebih Rp75.000.000 pada tahun 2018 untuk pembangunan Masjid Al-Anshori, namun hingga saat ini belum terbayarkan.


"Kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya," ujar Belson Evriko Sinaga, S.H., salah satu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BES & PARTNERS. "Kami berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan."


Pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil," ujar seorang penyidik dari Polsek Sukamakmur.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Sukamakmur, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Ahmad Sukirman alias (komed) sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat berharap agar ia dapat memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah.


"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya," tambah Belson Evriko Sinaga, S.H.


Kantor Hukum BES & PARTNERS, dengan pengalaman dan reputasi yang baik dalam menangani berbagai kasus hukum, berkomitmen untuk memberikan pendampingan terbaik bagi klien kami dalam proses hukum yang sedang berjalan ini.

Close Ads