HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diduga Ada Gudang Rokok Ilegal Kebal hukum Di Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

 


Sumbar,MA-Pesisir Selatan MA - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan(Sumbar) terkesan cukup bebas, kabarnya gudang rokok tanpa cukai ini berada ditengah pemukiman.


Awak media pun mencoba menulusuri salah satu lokasi diduga Sebuah Rumah dijadikan gudang rokok ilegal tepat Posisi Nagari Pondok Parian Kampung Sungai sirah Kecamatan Lunang Tengah, dengan pemilik gudang berinisial PW


Tampak dari depan rumah (gudang) tersebut sedang bekerja,terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Kamis (03/10/2024) sekira pukul 1.24 Wib.


Namun saat ditanyai sejumlah warga yang tinggal dekat rumah (gudang) tersebut, mengaku rumah (gudang) yang diduga tempat rokok ilegal tersebut saat ini buka tidak menentu, terkadang buka terkadang tutup.


“Kadang buka kadang tutup pak gudang nya, pada saat ada barang saja gudangnya buka,”ucap warga sekitar.


Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Nagari Pondok parian Kampung Sungai sirah dengan Nagari Lunang tengah Kampung Sungai gedang Kabupaten Pesisir Selatan merupakan hasil produk yang berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau seperti rokok bermacam merek.


Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan untuk memperluas pasar di kecamatan Lunang dan daerah lainnya.


Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Nagari Pondok parian Kampung Sungai sirah dengan Nagari Lunang tengah Kampung Sungai gedang Kabupaten Pesisir Selatan merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Riau dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil jenis box engkel isuzu traga berwarna putih dengan Plat BM.


Dimana Distributor tersebut tidak memiliki gudang resmi di Provinsi Sumbar.Hal tersebut mengindikasikan bahwa produk tersebut berasal dari luar provinsi Sumatera Barat.


Pada setiap dus rokok banyak berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi dan ada juga memiliki pita cukai palsu untuk mengelabui petugas.


Modus lain yang digunakan adalah mengambil pita cukai dari bungkus rokok bekas untuk ditempelkan pada produk yang baru. Hal tersebut dilakukan diduga untuk mengelabui pengecekan pita cukai oleh pihak berwenang.


Setiap bulannya, pihak pedagang dan agen akan diberitai oleh pihak distributor bahwa akan ada pengecekan rokok ilegal di kawasannya dalam sebelum pengecekan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa informasi terkait pengecekan telah diketahui oleh orang dalam.


Dan Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan berpusat di wilayah yang jauh dari Jalur Lintas Jln. Padang - Muko-Muko seperti Nagari Pondok Parian Kampung Sungai Sirah dengan Nagari Lunang Tengah Kampung Sungai Gedang di Kecamatan Lunang serta wilayah Kecamatan Lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan.


Sementara itu Seorang Pria berinisial PW yang disebut sebut pemilik Gudang Rokok Ilegal tersebut tidak merasa takut melakukan tindak pidana pengedaran rokok ilegal dan kemungkinan ada pihak yang tertentu telah melindunginya.


Apa yang telah dilakukan Pemilik gudang rokok ilegal tersebut yang berinisial PW telah melakukan tindak pidana dengan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023/2024 mencapai trilyun Rupiah. Hal ini disebabkan karena masih ada pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai.


Awak media berharap pada Penegak Hukum di Provinsi Sumatera barat agar segera tindak lanjuti temuan gudang rokok ilegal yang ada di Kecamatan Lunang di Kenagarian Pondok parian Kampung sungai sirah dengan Nagari Lunang tengah Kampung Sungai Gedang.




Mediaadvokasicom( tim )

Close Ads