HEADLINE
Dark Mode
Large text article

BLC Kendal Gelar FGD Tentang Maraknya Kejahatan Judol, Narkoba, Penyelundupan Dan Korupsi di Indonesia


KENDAL | Mediaadvokasi.id - Akibat maraknya kejahatan judi online dan penyalah gunakan narkoba, Bahurekso Lawyer Club (BLC) Kendal menggelar Forum Discussion Group (FGD) di aula balaidesa Cepiring, Rabu 22/02/25.

Tidak hanya persoalan judi dan narkoba, FGD juga membahas tentang penyelundupan dan mendarah daging nya prilaku korupsi di Indonesia.

Hadir sebagai peserta, perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, perwakilan Polres Kendal, OPD, Ketua Paguyuban Kepala Desa, Ketua dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal.

Menurut Ketua BLC Kendal Chumaidi, FGD dengan tema "pencegahan kejahatan judi online, narkoba, penyelundupa dan korupsi" ini bertujuan menyamakan persepsi untuk melakukan pencegahan, pemantauan dan pemberantasan kejahatan berupa judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi, dengan sosialisasi hukum pada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menangani nya.

"Siapa lagi yang bisa menangani persoalan ini, kalau bukan mereka-mereka yang mempunyai otoritas dan kewenangan (peserta-red)," tegas Chumaidi.

"Kedepan pemerintah desa dan lembaga desa perlu diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan hal tersebut diatas, yang saat ini menjadi program prioritas pemerintahan presiden Prabowo Subianto," imbuh Chumaidi.

Chumaidi juga menerangkan, kondisi penyalahgunaan narkoba sudah sangat menghawatirkan, terbukti angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda.

Adapun perputaran uang judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Perputaran uang judi online pada semester I-2024 mencapai Rp 174 triliun, dan pada semester II-2024 mencapai Rp 283 triliun. 

"Jumlah transaksi judi online pada semester I-2024 mencapai 117,59 juta transaksi," beber Chumaidi.

Dengan kondisi tersebut, maka pemerintah menganggap pemberantasan judi online sebagai prioritas utama karena dapat mengakibatkan kerugian negara. 

"Judi online dilarang, namun praktiknya masih marak di lakukan," ucap Chumaidi yang juga mantan Ketua PPDI Kabupaten Kendal kepada awak media ini.

Oleh karena itu, dengan adanya FGD ini, Chumaidi berharap pihak-pihak terkait bisa melakukan upaya-upaya yang sistematis, efektif, tegas dan terukur terhadap maraknya kejahatan Judol, Narkoba, penyelundupan dan korupsi yang saat ini menjadi program pemerintah Indonesia.(Khozin)
Close Ads