POLRES PAGAR ALAM PRESS CONFRENCE KASUS PEMBUNUHAN DI KEDAI HOT VIRAL
PAGARALAM,MA- "Polres Pagar Alam Melalui Satuan Reskrim melaksanakan Press Confrence terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban RC yang terjadi Minggu malam tanggal 15 Desember 2024 di belakang kedai Hot Viral jalan gunung Kelurahan Suko Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Rabu 18 Desember 2024.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik, MT melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana Didampingi kasi Humas AKP Mastoni menyampaikan kejadian ini saat Tersangka RD dan TK membeli miras jenis whiski merka Mansion House lalu diminum bersama dengan tersangka RK (MD) dan AR tepat dibelakang ruko kedai Hot Viral.
Cekcok ini bermula ketika istri tersangka SDK mendengar ada yang melempar ke atap seng ruko yang mana ada rombongan tersangka RK dan kawan kawan sedang berada di ruko tersebut," ujar Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.
Sambung Iptu Chandra Kirana akhirnya terjadi cekcok mulut antara SDK dan RK dan kawan kawan sehingga SDK ini dipukul secara bersama sama oleh Tersangka RK, TK, AR, dan ABH RN (14) RC ke arah bagian kepala dan badan.
Kemudian dipisah oleh saksi ADI dan warga sehingga tersangka SDK dan istrinya kembali ke ruko sambil mengunci rolingdors ruko.
"Usai di keroyok tersangka SDK mengambil senjata tajam dan satu bilah tombak besi, lalu keluar meloncat dari lantai 2 ruko dan mengejar atau menemui rombongan RC dan kawan-kawan.
Kemudian tersangka SDK melihat korban RC ada dibawah tangga yang lari ke belakang dan dikejar oleh sdk sambil membawa tombak dan sajam saat RC terjatuh, lalu tersangka SDK menombak korban RC kearah paha kanan sehingga korban RC ini mengalami luka dibagian paha dengan pendarahan yang hebat.
"Usai kejadian korban sempat dibawa kerumah sakit namun akhirnya meninggal dan atas kasus polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Tegas Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.
• Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi saksi dan terduga pelaku terdapat 2 kejadian dalam kejadian tersebut.
1 (satu) perkara pengeroyokan dengan
5 Tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RD, TK, ABH (anak berhadapan hukum) RN (14) dan Tersangka ARJ ( Daftar Pencarian Orang) Serta RC (Meninggal dunia)
disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
2 (Dua)penganiayaan menyebabkan korban RC Meninggal dunia dengan tersangka SDK.Pasal yg disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 7 Tahun Penjara.(Rb)