HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kuasa Hukum Korban Penembakan, Minta Agar Terlapor Segera Diproses Hukum 

Raden Ayu Widya Sari SH MH kuasa hukum Pelapor


PALEMBANG, MA - Kuasa hukum SL dari kantor hukum RAWS & PARTNERS LAW OFFICE selaku korban penembakan yang dilakukan Terlapor berinisial TM mendesak penyidik Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan Nomor: LP/B/1270/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Hal itu dikatakan Raden Ayu Widya Sari SH MH didampingi Wendi Aprianto SH mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada tanggal 10 November 2024 pukul 11.18 WIB di Polda Sumsel yang lalu.

"Kami telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider KUHPidana, yang terjadi di Jl Palem Raja VI Perumahan Bukit Sejahtera Polygon Gandus, dengan Terlapor atas nama TM," kata Widya, Selasa (17/12/2024).

Widya menjelaskan, uraian kejadian menurut keterangan dari Pelapor pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pelapor mengantar Pagar, tiba-tiba Terlapor datang menghampiri pelapor Lalu terjadilah cekcok mulut. 

"Kemudian Terlapor mengeluarkan Pistol lalu menunjuk ke bagian Mata sebelah kiri Pelapor berkali-kali lalu menunjuk kebagian mata sebelah kanan Pelapor lalu Terlapor langsung menembakan Pistol Airsoft Gun sebanyak 1 kali ke arah Pelapor hingga mengenai Bahu Bagian Kiri Pelapor, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami bengkak di Bagian Mata sebelah kanan maupun kiri dan Pelapor mengalami Luka di Bagian Bahu sebelah Kiri," jelasnya.

Dengan kejadian itu, Widya mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan bila perlu dipanggil paksa jika menghalangi penyelidikan.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, bahwa Terlapor sudah dilakukan pemanggilan pertama. Harapan kami. Kami mendesak agar Terlapor dipanggil paksa jika tidak mengindahkan panggilan kedua, kasus ini akan kami kawal sampai ke Pengadilan," tegasnya. (DA)
Close Ads