Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Banda Aceh, MA— Mulai hari ini hingga 4 Januari 2025, warga Aceh Pemerintah Aceh yang menunggak pajak lebih dua tahun cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut.
Bagi pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya serta memanfaatkan program tersebut dengan baik. Kebijakan tersebut agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi pendapatan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pembiayaan pembangunan Aceh," kata Reza dalam konferensi pers di Kantor Samsat Aceh di Banda Aceh, Senin (2/ 12/2024).
Menurutnya, program pemutihan pajak tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor Aceh berpelat BL. Pemutihan yang berlaku di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pengampunan dendanya.
Selain itu, juga pengampunan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.
Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin. Program pemutihan pajak ini juga mencakup pembebasan pajak progresif,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak disarankan mengunjungi kantor bersama Samsat masing-masing daerah ataupun layanan Samsat lainnya. Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB tahun.
Sementara untuk pembayaran PKB sekaligus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah pendaftaran kendaraan.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy meminta memanfaatkan program masyarakat tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga terhindar dari penghapusan data STNK karena tidak melakukan registrasi ulang. Pemilik kendaraan disebut diberikan kemudahan membayar pajak melalui aplikasi Signal.
“Kita mendorong wajib pajak di Aceh untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional. Selain lebih efisien, aplikasi ini mendukung pengelolaan administrasi pajak yang modern dan akuntabel,” kata Iqbal.