Cegah Potensi Pelanggaran Pilkada Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Himbauan ke Pemda Setempat
December 03, 2024
Pakpak Bharat, (SUMUT)-MA;
Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Wei Rana Capah menyampaikan bahwa dalam hal menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat telah melayangkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada saat tahapan pencalonan dan yang kedua pada saat tahapan kampanye sedang berjalan.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, Selama, dan sesudah masa kampanye dan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unik kerjanya, anggota keluarga, dan Masyarakat;
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Pakpak Bharat mengimbau dan mengajak seluruh Pegawai ASN agar menjaga intergeritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, atau calon Walikota dan Wakil Wali Kota, ujar Wei Rana Capah.
Jandry Manik
#PakpakBharat
#SUMUT
#NetralitasASN