HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Petro Muba Fasilitasi Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat, LGI Sumsel Sebut Potensi Melanggar Hukum

Muba, MA - Menanggapi surat undangan rapat dan sosialisasi Petro Muba No:035/Petro-Muba/XI/2204, yang mengundang seluruh penambang minyak dan/atau pemilik lahan yang terdapat sumur minyak di kabupaten Musi Banyuasin. 

Dalam undangan tersebut mengacu pada surat dari Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia/Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor:B/EK.05.05/30/D.III.M.EKON.1/11/2024, Perihal Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Undangan yang dilaksanakan Senin, 11 November 2024, pukul 09.30 WIB, bertempat di Gambo Hotel and Residence Sekayu ini, seakan dilakukan diluar acuan untuk sekedar Inventarisasi, dengan maksud Rapat dan Sosialisasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. 

Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH., C.MSP, menilai potensi pelanggaran Hukum, "dalam undangan tersebut Petro Muba bermaksud melakukan  Rapat dan Sosialisasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, yang seakan Petro Muba memfasilitasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang secara umum dilakukan secara Ilegal," Jelasnya. 

Anshor menilai Tata Kelola sumur minyak hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas, Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/Masterlist.

Izin Survei Umum, Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, Persetujuan Studi Bersama Konvensional dan Non Konvensional, Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya, dan beberapa izin lain yang dikeluarkan oleh ditjen migas. 

"Anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut dapat menjadi resiko temuan Audit, dimana Petro Muba melakukan kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan," Tambahnya. 

Dilansir dari Mongabay.co.id, Tahun 2024 terdapat 10.000 sumur minyak milik masyarakat yang umumnya berada di Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan ilegal mencapai 581 tungku pada 2024, dimana penyulingan terbesar berada di Kecamatan Babat Toman, menyumbang 51% dari total aktivitas.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak bumi ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sudah berlangsung sejak 1980-an, diduga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari produk domestik regional bruto [PDRB] yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak [tax loss], kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp49,5 triliun.

Kerusakan lingkungan di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau 77,6% dari total kerugian lingkungan. Pencemaran bukan hanya merusak ekosistem air, juga berdampak pada produktivitas pertanian dan perikanan. (Ind)
Close Ads