HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pegawai Kasir di Cilacap Gelapkan Rp 600 Juta, Beraksi Sejak 2020 hingga Terbongkar di 2024

  


Cilacap, MA – Seorang pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai total Rp 603 juta. Pelaku yang diketahui berinisial APS (30), memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana ini sejak 2020. Kasus tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024 setelah adanya laporan dari pihak manajemen.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus ini. "Benar, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp 603 juta. Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ujar Galih pada Kamis (21/11/2024).


Kasus ini terungkap saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan pada 29 Oktober 2024. Kejanggalan ini dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku kerap tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.


"Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem. Uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," tambah Ipda Galih.


Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.


Ipda Galih menjelaskan bahwa APS mengaku melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. "Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," tegasnya.


Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220, berdasarkan hasil audit internal dan pengakuan pelaku.


Barang bukti yang disita meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku. (D'Pour).

Close Ads