Ketua Dewan Buruh Kendal : Pemda Kendal dan Disnaker Harus Patuhi Keputusan MK
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materil UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis 31/10/24.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Untuk itu, MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan keputusan MK, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal Sudarmaji mengatakan, bahwa Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut dinilai sebagai kemenangan buruh Indonesia.
"Ini merupakan perjuangan kaum buruh yang dilakukan beberapa tahun terakhir, akhirnya menemukan keadilan," tegas Sudarmaji.
Oleh karena itu, dengan keluarnya putusan tersebut, pihaknya mengharuskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan Disnaker untuk mematuhi keputusan MK tersebut.
"Untuk selanjutnya, dalam hal pengupahan dan penghitungannya, harus sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," pinta Sudarmaji yang juga manager di BUMN.
Bahkan Dewan Buruh Kendal siap dilibatkan dalam hal pengupahan dan perhitungan nya, di luar pihak dewan pengupahan kabupaten Kendal
Untuk itu, Sudarmaji berharap agar stakeholder untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Kendal menjelang Pilkada nanti.(Khozin).