Dua Pelaku Pembakaran Excavator Berhasil Diamankan Polsek Karang Bar
Aceh tamiang–mediaadvokasi.id:
Polsek Karang Baru jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku dugaan pembakaran satu unit alat berat jenis escavator yang berada dilokasi pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kampung Sulum,Kecamatan Sekerak,Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Adapun dasar penangkapan terhadap pelaku yaitu berdasarkan laporan, LP.B / 87 / X/ 2024/ SPKT/ POLSEK KARANG BARU/ POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH, tanggal 16 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana pembakaran 1 unit excavator.
“Pada Selasa 5 November 2024 sekira pukul 9.00 Wib hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Karang Baru, diperoleh baket terkait pelaku dan keberadaan diduga pelaku atas nama M,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi,SH.MH didampingi Wakapolres Kompol Ichsan,SH, Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim,SH dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k serta Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana,SH kepada Wartawan pada Rabu (13/11/2024) di Mapolres setempat.
Dijelaskannya, dimana pelaku M sekira pukul 14.23 Wib berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karang Baru yang saat itu berada di tempat kerjanya yaitu kebun karet yang berada di Dusun Tani,Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian atas keterangan pelaku M, bahwa dirinya melakukan pembakaran 1 unit excavator tersebut bersama AS, dari keterangan pelaku M sekira pukul 15.35 Wib berhasil mengamankan pelaku atas nama AS di jalan lintas Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Karang Baru juga mengamankan barang bukti 2 unit sepmor Honda Supra X,1 HP merk Samsung,1 HP merk Vivo dan excavator merk Hitachi model Zx210F-5G warna orange dalam kondisi sudah terbakar serta tidak dapat digunakan,”jelas Kapolres.
AKBP Muliadi mengutarakan, adapun terlapor melakukan pembakaran tersebut dikarenakan terlapor kesal dan sakit hati, dimana sebelumnya terlapor pernah dijanjikan oleh saksi Norman uang sebesar Rp 5 juta oleh saksi Norman untuk membuat batasan hutan menjadi tanah milik kelompok.
Berdasarkan keterangan, kronologis kejadiannya yakni pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 18.10 Wib dilokasi pekerjaan PSR yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak terlapor M melakukan pembakaran tersebut bersama kawannya yang berinisial AS dengan cara awalnya terlapor M memberikan satu buah botol Aqua kapasitas 600 ml berisikan minyak jenis pertalite yang diambil dari selang yang mengarah ke karburator sepeda motor terlapor M.
Kemudian M menunggu di bukit untuk memantau situasi dan terlapor AS turun ke tempat alat berat ekskavator terparkir, sesampainya di ekskavator terlapor AS langsung menumpuk goni beserta jerigen rusak yang terlapor AS bawa dari kebun karet milik terlapor AS. “Setelah itu terlapor AS langsung membuka botol Aqua yang berisi minyak jenis pertalite dan menyiramnya di sekitar serta bagian tumpukan goni dan jerigen rusak serta langsung menghidupkan korek api mengarahkan ke tempat tumpukan jerigen dan goni,”sebut Kapolres lagi.
Disampaikannya,setelah terbakar dan api mulai hidup kemudian terlapor AS langsung meninggalkan alat berat excavator menuju ke atas bukit tempat terlapor M, setelah memantau situasi kemudian terlapor AS bersama M langsung pulang ke rumah masing-masing.
Lanjutnya, dalam kasus ini terlapor disangkakan dengan Pasal 187 KUHP pidana antara lain berbunyi, barang siapa dengan sengaja, membakar, menjadikan letusan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum.(Eri Efandi).