HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua DPW LSM GMAS Angkat Bicara Terkait Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di Kantor Plasa Telkom Perbaungan

 


Perbaungan.Advokasi Com_ Bendera merah putih yang robek dan kusam masih berkibar di kantor Plasa Telkom Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, melihat hal tersebut Ketua DPW LSM GMAS Sumut Jurlis langsung angkat bicara dan mengeluarkan kritik.


Kritik ini muncul sebagai respons terhadap kondisi sangsaka Merah Putih yang mengalami kerusakan parah dihalaman kantor Plasa Telkom Indonesia Perbaungan .


Sebagai Kepala Pimpinan Plasa Telkom Indonesia yang berada di Perbaungan seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Pimpinan Plasa Telkom Indonesia Perbaungan belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan robek 


Ketua DPW LSM GMAS Jurlis. mengatakan, keheranannya terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.


Perlu diketahui bahwa, bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping.


“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera merah putih ,” ujar Jurlis


Ketua DPW LSM GMAS Jurlis berharap pihak berwenang harus menindak tegas dan memberikan sangsi kepada lembaga tersebut.


“Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Plasa Telkom Indonesia Perbaungan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,”. Tutupnya Jurlis


(Suyanto)

Close Ads