HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dirut SM hengkang kas Rp. 24 milyar sementara Dirut AT hengkang sisakan Rp. 18 juta, K MAKI : siapa yang bodoh

Palembang, MA - Top manager BUMD se Indonesia yang harusnya di sematkan ke SM mantan Dirut PT SMS untuk capaian kinerja super luar biasa selama 10 bulan menjabat.

"Dalam waktu sepuluh bulan SM mampu membayar hutang PT SMS Rp. 10 milyar dan membayar gaji karyawan hampir Rp. 3 milyar dan deviden saham Rp. 8 milyar kontan di kas PT SMS", ungkap Feri Deputy K MAKI tersenyum lebar.

Selanjutnya Feri juga berujar, "kas yang di tinggalkan untuk kegiatan usaha senilai Rp. 280 milyar jadi wajar Sarimuda top Managerial BUMD se Indonesia".

"Adalah BPKP Sumsel yang mendampingi laporan keuangan PT SMS yang menyatakan PT SMS untung besar dengan kas mirip perusahaan multi nasional", ulas Feri Deputy K MAKI.

"Dan di akhir tahun 2021 PT SMS mendapat suntikan modal Rp. 16 milyar untuk membeli 120 unit kontainer batubara sehingga didalam kas PT SMS setelah era Dirut SM kas PT SMS setara Rp. 30 milyar", papar Deputy K MAKI itu.

"Entah kenapa setelah Dirut AT menjalankan bisnis usaha, PT SMS malah anjlok ke dasar jurang dengan kas saat RUPS LB 2024 hanya Rp. 18 juta", tanya Deputy K MAKI itu.

"Sewa kontainer sejak 2022 pada kisaran Rp. 600 juta per bulan sementara fee angkutan dan lain - lain mendekati Rp. 125.000 per ton atau di perkirakan kas setara kas PT SMS Rp. 500 milyar per tahun sejak 2022 tapi nyatanya loyak kata orang palembang", ucap Feri dengan tertawa terbahak.

"Bila di ambil untung sedang - sedang saja harusnya PT SMS sejak 2022 sudah setor deviden senilai minimal Rp. 50 milyar per tahun", lanjut deputy K MAKI itu dengan menahan tawa.

"Artinya pemegang saham dan komisaris pada waktu sebelum RUPS 2024 dapat di katakan tidak melaksanakan review dalam setiap RUPS LB", kata Feri kembali.

"Ada potensi kerugian negara hingga Rp. 300 milyar sejak tahun 2022 namun inspektorat dan OPD terkait terkesan tidak mengerti sehingga gagal kontrol", tegas Feri Kurniawan.

"Sibuk membuat MOU kerjasama dan membuat FS untuk rencana kerja mendatang serta membuat struktur gemuk pengurus usaha yang hanya dapat dilakukan Pemprov saat ini sementara kerugian usaha di ikhlaskan saja", pungkas Deputy K MAKI itu. (*) 
Close Ads