KPU Kendal Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 Sebanyak 809.017 Pemilih


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal, Rabu 18/9/24


Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutholibin, mengatakan bahwa jumlah DPT pada Pilkada 2024 berjumlah 809.017 pemilih, yang terdiri dari 402.735 pemilih laki-laki dan 406.282 pemilih perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan, 286 desa, dan 1.619 TPS (1. 612 TPS regular dan TPS Lokasi Khusus).


"Jumlah DPT pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan jika dibanding dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) yakni dari 796.097 pemilih meningkat menjadi 809.017 pemilih, atau ada penambahan sebanyak 12.920 pemilih", papar Akhmad Zaenutholibin.


Kemudian, lanjut Akhmad, DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan atau melalui website KPU Kabupaten Kendal.


"Hasil rapat pleno tersebut telah dituangkan tuang dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1.BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024", terang Akhmad.


Lebih lanjut, Akhmad mengemukakan bahwa proses penetapan DPT Pilkada 2024 tersebut, telah melalui serangkaian tahapan yang panjang yang dimulai dari Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih, serta verifikasi data dokumen kependudukan yang dilakukan dengan mendatangi langsung para warga di rumahnya masing-masing, hingga pengolahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).


“Semua yang kita lakukan bertujuan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, proses identifikasi pemilih kita lakukan secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan pemerintah desa dan Dispendukcapil Kabupaten Kendal", pungkas Akhmad.


Hadir dalam rapat pleno tersebut antara lain Bawaslu Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715/Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.(Khozin)

Popular Posts