Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, LSM - AMPUH Laporkan Komisioner KPU Kendal Ke Polres
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Melalui ketuanya Aris Musthofa, Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) melaporkan KPU Kendal ke Polres Kendal. Kamis 12/09/24.
Dasar di laporkan nya KPU Kendal ke kepolisian, menurut Aris, di sebabkan karena komisioner KPU dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati Kendal.
"Padahal, pada PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati telah diatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati yang pendaftarannya di mulai dari tanggal 27 sampai 29 September 2024," tegas Aris.
Aris menilai KPU Kendal telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dengan melanggar peraturan yang ada, yaitu menolak pendaftaran Bapaslon Dico M. Ganinduto - Ali Nurudin.
Dengan tidak di terimanya pendaftaran Bapaslon Dico-Ali oleh KPU, Aris menganggap bahwa KPU Kendal telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melanggar pasal 180, 181 dan 182 yang tertuang di dalam UU RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pilihan gubernur, walikota, bupati dan wakil-wakil nya.
"Di UU tersebut jelas di sebutkan bahwa setiap orang dan atau karena jabatannya yang dengan sengaja menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati dipidana dengan pidana penjara," papar Aris dihadapan awak media ini.
Oleh karena itu, Aris meminta kepada pihak aparat penegak hukum (Polres Kendal) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perbuatan melanggar/melawan hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU Kendal.
"Usut tuntas dan jangan pandang bulu, atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak KPU sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pinta Aris.(Khozin)