Penetapan Tersangka Dinilai Terkesan Dipaksakan dan Terlalu Dini, Tim Kuasa Hukum Yusman Reza dan Forum Pers Independen Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Palembang,MA-Puluhan Massa aksi Forum Pers Independen mensuport Praperadilan dari tim kuasa hukum Yusman Reza, karena penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Melakukan demo di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/8/2024)
Koordinator Forum Pers Independen Ruben, Maulana AH, Anas, mengatakan, pihaknya mensupport persidangan hari ini yang tercantum saudara Yusman Reza. Kasus kemaren penggelapan tapi beliau sudah menjalani hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beliau kena 3,5 tahun dan sudah menjalani hukuman tersebut. Tapi 2 minggu atau 3 minggu kemarin keluar surat beliau menjadi tersangka lagi, maka dari itu tim Yusmah Reza hari seminggu kemarin melakukan pra peradilan kepada pihak Krimsus yang menjadikan saudara tersangka," katanya.
" Dan hari ini kami mendukung men-support Pra peradilan hari ini agar hakim yang memimpin-praperadilan ini tegak lurus untuk kepentingan masyarakat. Undang-undang juga mengatakan mana bisa orang yang telah menjalani hukuman masa di tersangkakan lagi, maka dari itu tim hukum dari semua Reza hari ini kami berharap mereka bisa berargumentasi secara baik secara hukum ke fakta bahwa saudara Yusmah Reza ini dan tidak bisa disangka lagi dengan kasus permasalahan yang sama," tambahnya.
"Kami berharap sekali masyarakat ini bisa mendapat keadilan. Karena jangan sampai no Justice no viral yang sering kita kenal itu. Masyarakat sangat berharap kepada pengadilan tidak lurus adil buat masyarakat," bebernya.
Dia mengungkapkan, untuk langkah selanjutnya tim kuasa hukum Yusmah Reza mungkin akan melaporkan balik juga saudara yang mentersangkakan saudara Yusmah reza. Nanti tim hukum akan berembuk kembali langkah-langkah apa yang akan diambil langkah selanjutnya," tandasnya.
Sementara itu, Zainal Arif Humas Humas dari Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, aksi itu karena sudah diatur dan sudah ada izin dari pihak kepolisian.
"Kami barusan sudah menerima aksi yang disampaikan yang tentunya intinya pada aksi ini memohon supaya apa namanya persidangan dilakukan dengan adil. Jadi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pengadilan fungsinya adalah atau tugasnya menerima memeriksa dan menghadiri tentunya berkas yang ada. mengenai nanti benar atau tidak benar, atau tidak terbukti ya nanti di pembuktian itu sendiri silahkan dibuktikan saja. Pengadilan pun juga akan bersikap seperti itu kalau terbukti menyatakan terbukti kalau tidak terbukti ya tidak terbukti," paparnya.
Tim kuasa hukum Yusmah Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Septiani SH mengatakan, hari ini sidang pertama praperadilan terkait dengan penetapan tersangka klien kami tentang terlalu dininya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menilai ada keteledoran dari Ditreskrimum Polda Sumsel ini. Dengan ini kami mohon kepada pengadilan negeri agar klien kami dinyatakan tidak sah terhadap status tersangkanya," katanya.
Dia menuturkan, langkahnya kita juga sudah membuat laporan di Mabes Polri terkait dengan pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan oleh direskrimum Polda Sumsel dan teman-teman terkait dengan ketidak profesionalan tidak proporsionalnya dalam menerima masih saja menerima memproses terhadap laporan yang sama.
"Pasalnya sebelumnya di tahun 2021 klien kita sudah dilaporkan dengan laporan yang sama atas nama pelapor yang sama. Tetapi kembali pihak Polda Sumsel menerima dengan laporan yang sama terhadap pihak terlapor yang sama itu. Kami nilai ada kejanggalan di sini untuk itu kami mohon kepada untuk itu ini kita sudah bersurat nih ke mabes Polri, kita buat laporan ke program langsung kita tembuskan juga ke presiden, kita buat laporan Menkompolhukam, kompolnas, kita sudah bersurat ke komisi 3 DPR untuk keadilan terhadap Kline kami. Ditreskrimum telah berlaku zolim terhadap klien kami Yusman Reza" bebernya.
"Agenda pertama sidang pertama itu pembacaan pemohonan kita. Besok sidang yang kedua Ini kemungkinan bisa setiap hari kita bersidangnya. Karena pra peradilan kan seminggu ya minggu harus diputus. Jadi besok kita kembali bersidang besok jawaban dari termohon yaitu pihak Polda Sumsel dan langsung ke bukti surat kita besok," pungkasnya (Ocha)