HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kasus Perselingkuhan Oknum Pejabat Cilacap; Hakim Jatuhkan Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

 


Cilacap, MA- Terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan asusila sesuai dengan pasal 281 KUHP Oknum Pejabat Cilacap (AF) dan seorang Wanita (RR) Hakim Jatuhkan Vonis 1.4 Bulan Penjara. Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Cilacap Ketua Majelis Hakim Annie Safrina Simajuntak, anggota Dwi Purwanto, SH dan Rahmat Aries Sb, SH, MH menjatuhkan vonis 1.4 bulan penjara pada terdakwa AF dan RR, Senin (27/08/24). 


Terdakwa AF beserta wanita berinisial RR, terbukti melanggar pasal 281 KUHP sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ketua Majelis Hakim Annie Safrina Simanjuntak, SH, MH diakhir sidang putusan menyampaikan untuk terdakwa diberikan waktu selama 7 hari terkait hasil putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk berfikir, apakah mau menerima putusan atau akan mengajukan banding.


Terdakwa AF dan RR melalui kuasa hukumnya yang diwakili oleh Bambang Sriwahono, langsung mengajukan banding.


Dengan putusan tersebut Edi Sarwono, SH, MH menyampaikan sangatlah tepat sesuai serta setimpal dengan perbuatannya sekaligus dapat memberikan efek jera kepada AF dan RR agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, apalagi AF adalah seorang oknum pejabat publik ASN yang seharusnya menjadi contoh, panutan dan suritauladam bagi masyarakat luas khususnya di Kabupaten Cilacap, tapi malah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Saya selaku penasehat hukum dari klien kami atas nama H.Suryo Sudarmo sebagai pelapor sekaligus korban merasa bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang akhirnya pada hari ini Selasa 27 Agustus 2024 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan/vonis kepada AF dan RR dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," tegas Edi Sarwono, SH, MH. (D'Pour).

Close Ads