terkini

Tias Arbain Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Divonis Lebih Tinggi

7/18/24, 17:45 WIB Last Updated 2024-07-18T10:45:41Z

 


PALEMBANG, MA - Terdakwa Tias Arbain pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam amar tuntutan, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Tias Arbain telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tias Arbain dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Menanggapi tuntutan tersebut, keluarga korban Dendi mengaku kecewa dan menilai tuntutan terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan terlalu rendah.


"Kami nilai tuntutan 3 tahun 6 bulan terlalu rendah karena tidak setimpal apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap korban yang mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan jahitan dikepala," ujarnya, Kamis (18/7/2024).


Dia berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.


"Harapan kami selaku korban kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. (DA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tias Arbain Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Divonis Lebih Tinggi

Terkini

Topik Populer