Sidang Meninggalnya Pria Disabilitas, Saksi Fakta Cabut Keterangan di BAP, Akhirnya Ungkap Kondisi Korban Sebenarnya


SEMARANG | Mediaadvokaai.id
- Proses sidang atas meninggalnya pria disabilitas atau berkebutuhan khusus bernama Richi Kurniawan (33) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang. 


Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi ahli Dokter Bianti Hastuti Machroes spesialis Forensik dan saksi fakta yaitu Marcella Isyanto Putri, mereka adalah dokter rumah sakit Elizabeth yang melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.


Saksi ahli lainnya, yaitu Dokter Bianti Hastuti Machroes dari RSUP Dr. Karyadi dalam persidangan mengungkap bagaimana kondisi korban. 


"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap organ dalam korban, ditemukan luka robek pada jantung serta ditemukan penyakit lama korban yaitu jantung, paru dan hati. Korban diperkirakan mati lemas, seperti yang diberitakan atlit bulu tangkis yang meninggal kemarin," tegas dr. Machroes


"Seperti itu kira-kira, Karena oksigen yang terbatas, sehingga jantung bekerja keras untuk memompa dan mengalirkan oksigen ke otak," bebernya.


Kedua penasehat hukum  terdakwa V. Esthanya Widyatmiko yaitu Karman Sastro dan Soeyanto mencecar pertanyaan mengenai penyebab korban meninggal dunia. 


Epilepsi juga menyebabkan seseorang mengalami kejang, hal itu disebabkan karena kurangnya pasokan oksigen dalam darah, sayangnya ahli tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.


Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya yaitu Khornelius Benuf. Saksi Fakta yaitu Marcella Isyanto Putri juga mencabut keterangan dalam BAP di tingkat penyidikan.


Dalam persidangan ia mengungkap jika kondisi korban ketika sampai di rumah sakit dalam kondisi lemas dan pucat. Tidak ada nafas dan nadi, ketika dilakukan Cardio Pulmanory Resuscitation (CPR) atau alat bantu agar jantung dapat memompa tidak ada respon sama sekali.


Karman Sastro bersama tim hukum akan mengkontruksikan dalam pembelaan atau pledoi nantinya. 


"Ada satu kesimpulan yang mampu kita ungkap dalam sidang, yaitu korban punya penyakit lama pada organ dalam sehingga berpotensi pula mengalami lemas yang disebabkan karena jantung harus bekerja keras mengalirkan oksigen yang terbatas," tegas Karman.(Khozin)

Popular Posts