Nah Loh, Bendahara Pengeluaran Kecamatan IB 1 Transfer Dana UP dan GU ke Rekening Pribadi

Ilustrasi

 

Palembang, MA - Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat Satu dengan sengaja Tidak Menerapkan Mekanisme Pembayaran Nontunai dan Melimpahkan Dana UP dan GU ke Rekening Pribadi. 


Meski telah mengembalikan temuan BPK atas kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah sebesar Rp223.924.661,00, yang penggunaannya tidak dapat dijelaskan, perbuatan jelas beresiko terhadap penyalahgunaan kas. 


Dalam hasil pemeriksaaan LHP LKPD Kota Palembang Tahun Anggaran 2023, oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, diketahui Bendahara Pengeluaran Tidak Menerapkan Mekanisme Pembayaran Nontunai dan Melimpahkan Dana UP dan GU ke Rekening Pribadi, dimana pelaksanaan penatausahaan keuangan pada Kecamatan Ilir Barat Satu, tidak terdapat pemisahan fungsi antara PPTK dan Bendahara Pengeluaran. 


Meskipun terdapat PPTK, Bendahara Pengeluaran melaksanakan pengadaan atau belanja atas kegiatan kecamatan dan melaksanakan pembayaran. Atas belanja tersebut, Bendahara Pengeluaran melakukan pelimpahan dana dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadinya untuk kemudian dilakukan penarikan tunai atau transfer ke penyedia. 


Sedangkan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan, Bendahara Pengeluaran akan melakukan pelimpahan dana dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi lurah sesuai besaran yang disampaikan lurah secara lisan setelah mendapat persetujuan camat.


Dalam pengajuan SP2D GU, Bendahara Pengeluaran hanya melampirkan SPP, SPM, lembar verifikasi, lembar check list, bukti setor pajak, DPA, SPD dan kuitansi GU tanpa disertai dengan bukti-bukti belanja yang akan di GU-kan.


Sementara, Kasubbag Keuangan selaku PPK- SKPD tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja dengan mekanisme UP/GU. 


PPK-SKPD hanya menandatangani lembar check list dan lembar verifikasi tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan secara menyeluruh terhadap bukti pertanggungjawaban dalam SPJ. (Young Al) 

(tulisan dan data analisis ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang mengcopy paste tanpa izin)

,

Popular Posts