terkini

H-1 Bursa Ketua Umum BLC Kendal Masih Kosong, Meskipun Masa Penjaringan Sudah di Perpanjang

7/27/24, 07:46 WIB Last Updated 2024-07-27T00:46:08Z


KENDAL | MediaAdvokasi.id
-  Menjelang satu hari pelaksanaan Mubes Bahurekso Lawyers CLub (BLC) Kendal di Bandungan, bursa Ketua Umum masih saja sepi peminat.


Menurut ketua panitia penjaringan Agus Sulistyo SH.MH., meskipun sudah di perpanjang masa penjaringan nya, tetap saja belum ada yang mendaftar.


"Memang sampai dengan H-1 belum ada yang mendaftarkan diri di bursa pencalonan Ketum BLC," tegas tokoh muda NU ini.


Namun Agus menjamin bahwa, Mubes yang akan dilaksanakan selama 2 hari di Bandungan pada tanggal 27-28 Juli 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

 

Lantas bagaimana bila tidak ada calon, dan peserta tidak memenuhi quorum, Agus menjelaskan bahwa, keputusan ada di pimpinan sidang, jika dilanjutkan, maka pimpinan sidang akan memilih bakal calon ketua umum saat Mubes.


Sementara itu, terjadinya pro kontra tentang keabsahan panitia yang dibentuk saat pengurus sudah berakhir masa khidmatnya, di tanggapi serius oleh salah satu pendiri BLC, H. Supriyadi SH.,MH.


Supriyadi menjelaskan bahwa pembentukan panitia Mubes dasar hukumnya adalah ijin dari pembina BLC, Subur Isnadi.


"Pak Subur Isnadi telah mengijinkan," terang nya.


Sayangnya salah satu deklarator BLC ini tidak menjelaskan, bagaimana kedudukan hukum antara ad/art dengan ijin, apakah lebih tinggi ijin (lesan-red) apa ad/art.


"Sah dan tidaknya panitia itu, biarlah Mubes yang menentukan, biar ditentukan di Mubes, nanti kita bisa saling berargumentasi di sana," tandas Supriyadi.


"Setiap anggota itu punya hak dan kewajiban, jangan hanya menuntut haknya, tapi melalaikan kewajiban nya," sindir Supriyadi kepada anggota yang tidak mau memenuhi kewajibannya (iuran-red).


Di tempat lain, mantan Bos PPDI Khumaidi, sangat memahami adanya pro kontra, terhadap yang kontra, Khumaidi membenarkan argumentasinya.


"Iya, menurut saya benar" ucapnya.


Selanjutnya, Khumaidi mengkiaskan, bahwa hakim saja boleh dissenting opinion, apalagi ini hanya sebuah wadah, atau komunitas yang mengedepankan silaturahmi.


"Justru kalau kita tidak menyuarakan pendapat kedua, berarti kita tidak belajar keilmuan," beber Khumaidi.


"Hakim MK saja, ada yang setuju, ada yang tidak," tutup Khumaidi memberikan contoh.(Khozin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H-1 Bursa Ketua Umum BLC Kendal Masih Kosong, Meskipun Masa Penjaringan Sudah di Perpanjang

Terkini

Topik Populer