Dua Pelaku Judi Online Diamankan
Pidie Jaya, Aceh-media
advokasi.id: Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua kasus judi slot online, di dua lokasi berbeda pada Minggu, 28/07/2024.
Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru. Pelaku berinisial MY (35), seorang petani dari Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs cipit88top.com.
Sesuai Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua, dilakukan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua. Pelaku berinisial FR (17) dari Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs bmwslot88box.com.
Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadap FR akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap dua kasus perjudian tersebut.
"Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib," ujar Ahmad Faisal.
Melalui langkah proaktif dan tegas ini, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir, memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian.
Proses penegakan hukum di Pidie Jaya, sesuai komitmen Kapolres AKBP Muhammad Faisal Pasaribu, dalam membimbing personil Polres Pidie Jaya yang TANGGUH.
Penulis : Ismed