terkini

BPK Rekom Daftar Hitam, LSM-LGI Sumsel Ingatkan PPK Perhatikan Dua Perusahaan Ini

7/22/24, 11:46 WIB Last Updated 2024-07-22T12:19:13Z


Palembang, MA - Rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap dua perusahaan yang ada di Sumatera Selatan menjadi perhatian khusus. 


Dua perusahaan ini yakni CV. KSD dan CV. AKo, dimana BPK meminta Memproses sanksi daftar hitam atas CV KSD dan CV AKo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sanksi ini sendiri diberikan usai diberikannya pemutusan kontrak terhadap pekerjaan yang tidak selesai, diantaranya berupa paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sukosari 2 RT.15 RW.05 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebar yang dilaksanakan oleh CV KSD (Karya Sang Dewi) sebagai Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 21/KTR/PPK-BM/AAL/APBD/PUPR/2023.  


Dan paket pekerjaan pembangunan kantor kecamatan tahap II yang dilaksanakan oleh CV AKo (Aliyah Konstruksi) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 009/SPK/LS/IB1/2023 tanggal 30 Mei 2023.


Pemeriksaan atas dokumen kontrak dan laporan progres fisik serta hasil cek fisik atas paket pekerjaan Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD menunjukkan adanya dua paket pekerjaan yang tidak selesai dan belum diberikan sanksi sesuai ketentuan. 


Ketua DPW LSM-Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH. mengimbau serius kepada seluruh PPK yang ada untuk tidak lagi mengikut sertakan dua perusahaan tersebut dalam tender. 


"Sesuai rekomendasi, dua perusahaan ini tidak dapat lagi mengikuti tender, jadi saya mengimbau kepada seluruh PPK untuk memperhatikan tender-tendernya yang ada pada tahun berjalan saat ini, jangan sampai nanti ada nama dua perusahaan ini", terangnya. Senin (22/07/2024) 


Tak hanya itu, Anshor, juga meminta untuk PPK segera mengumumkan Daftar Hitam Perusahaan ini, "PPK harus segera memasukkan dua perusahaan ini kedalam daftar hitam, sebab khawatir nanti setiap proyek yang mereka dapati ditahun berjalan saat ini menjadi sorotan yang dapat berakibat kepada gugatan hukum," tambahnya. (ril) 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPK Rekom Daftar Hitam, LSM-LGI Sumsel Ingatkan PPK Perhatikan Dua Perusahaan Ini

Terkini

Topik Populer