terkini

Berbondong-bondong 34 SKPD Muba mainkan SPJ Perjalanan Dinas, LSM LGI Sumsel Desak PJ Bupati Muba Awasi dan Copot ASN Nakal

7/15/24, 14:58 WIB Last Updated 2024-07-18T01:15:21Z
Ketua DPW LSM - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH (ist) 


Sekayu, MA - Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 34 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Ketua DPW LSM - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH, segera bersurat kepada PJ Bupati Musi Banyuasin. 



Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.204.877.864.227,92, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp129.622.387.511,09.



Mekanisme pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 



Berdasarkan ketentuan tersebut, Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera Selatan. 



Pelaksana perjalanan dinas berkewajiban menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan penyeberangan kapal beserta boarding pass, tiket travel, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kuitansi penginapan/hotel.



Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban dan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 34 Satuan Kerja Pengguna Anggaran (SKPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.606.424.465,00, dimana masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp730.439.520,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp875.984.945,00 (Rp1.606.424.465,00-Rp730.439.520,00). 



Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH. menilai kurangnya pengawasan internal dan terdapat juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan belanja lebih saji. 


"PJ. Bupati Musi Banyuasin diharapkan mampu menekankan pengawasan internal kepada seluruh SKPD, yang menimbulkan lebih saji dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan," Jelasnya. Senin (15/07/2024) 



LGI Sumael juga menilai terdapat perjalanan dinas fiktif oleh salah satu SKPD. 


"Kami juga menilai ada satu Oknum Kepala SKPD, yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perjalanan dinas fiktif, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, kami akan segera bersurat kepada PJ Bupati Muba untuk meminta mencopot oknum ASN nakal tersebut, dengan tembusan ke Kemendagri," Tambahnya. (Ril)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berbondong-bondong 34 SKPD Muba mainkan SPJ Perjalanan Dinas, LSM LGI Sumsel Desak PJ Bupati Muba Awasi dan Copot ASN Nakal

Terkini

Topik Populer