terkini

Siswa SMK di Rowosari di Duga Hamili Anak di Bawah Umur, Korban di Setubuhi Saat Mens

6/07/24, 08:37 WIB Last Updated 2024-06-07T01:37:25Z


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Jangan meniru kelakuan bejat siswa bernama FRS (17), pasalnya anak yang masih duduk di salah satu bangku SMK di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal ini telah memaksa seorang gadis dibawah umur bernama DP (16) salah satu warga di Kecamatan Gemuh untuk bersetubuh meskipun korban dalam keadaan mens.


Akibat persetubuhan yang dilakukan berulang-ulang dibawah ancaman, korban akhirnya di nyatakan hamil oleh Bidan Puskesmas.


"Usia Kehamilan berkisar 7-8 minggu," terang bidan yang memeriksanya, Rabu 05/06/24.


Merasa anaknya di rudapaksa seperti itu, ayah korban melalui utusan keluarga, berusaha meminta pertanggung jawaban kepada pelaku dan orang tuanya,  sebagai wakil keluarga, namun diluar dugaan, orang tuanya justru meminta agar persoalan ini dilaporkan saja ke pihak kepolisian.


"Jebloskan saja ke penjara, biar merasakan, karena sudah sulit sekali di didik, dia tidak pernah mau ikut aturan orang tua," ucap NG ayah tiri pelaku.


Berbanding terbalik dengan ayah tirinya yang sangat emosional, sikap pelaku justru cuek dan santai saat ketemu awak media ini, kepribadian sangat introvert (tertutup). Pelaku sangat tenang dan tidak merasa bersalah.


Padahal ancaman hukuman berat menantinya, tapi seakan tidak ada rasa takut dan penyesalan.


"Iya aku memang melakukan," ngakunya sambil menghisap rokoknya.


Melihat sikap orang tuanya yang meminta anaknya dilaporkan ke kepolisian, ditambah dengan sikap pelaku yang tampil cuek tanpa penyesalan, maka dalam waktu dekat ini, keluarga korban kan melaporkan ke Polres Kendal.


"Segera akan kita laporkan ke Polres Kendal," ucap salah satu ketua LSM Kendal yang ikut mendampinginya.


Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa, secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 


Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang hal tersebut pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.


Selain dipidana penjara, pelaku juga di pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah)


(Khozin - bersambung)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siswa SMK di Rowosari di Duga Hamili Anak di Bawah Umur, Korban di Setubuhi Saat Mens

Terkini

Topik Populer