HEADLINE
Dark Mode
Large text article

POLRES MADIUN KOTA GELAR PRESS RELEASE TINDAK PIDANA BERSAMA - SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DAN BARANG.

 


MADIUN KOTA , MA. Pada hari Rabu pagi, tanggal 5 /6/2024, sekitar jam 10.00 wib, di Polres Madiun Kota, satreskrim menggelar press release tindak pidana bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.


Sebuah insiden kekerasan yang dilakukan oleh komunitas yang dikenal dengan geng Sakura, terjadi di tiga tempat yang berbeda mengakibatkan sekitar lima orang terluka akibat lemparan batu dan tindak kekerasan, sampai korban dirawat ke RSUD Sogaten Kota Madiun.


Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu dini hari, tanggal 19/5/2024 sekitar pukul 01.00 wib. Komunitas Sakura mengadakan pertemuan dalam rangka Ultah ke 4 di Caffe Sugar Deddy di jl Yos Sudarso, setelah kegiatan melakukan konvoi dan melintas di depan SMK Gula Rajawali ( TKP 1) berpapasan dengan rombongan sepeda motor dan terjadilah aksi saling ejek dan lempar batu.

Setelah itu komunitas Sakura bergeser ke arah utara (TKP 2) di jln kalasan Patihan, di situlah para tersangka melakukan pengrusakan warung sekitar bahu jalan.

Konflik berlanjut lagi di jl Puspowarno Manguharjo (TKP 3), aksi balas dendam dengan melakukan penusukan pada korban a/n Zakia.


"Total ada 11 prang yang berhasil di amankan, 9 diantaranya masih dibawah umur dan 2 sudah dewasa. Para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dapat mengakibatkan hukum penjara maksimal tujuh tahun." jelas Kapolres.


"Saya menghimbau kepada kepada semuanya ini tidak akan terjadi di wilayah Madiun. Mari kita bersama menjaga Kota Madiun agar aman serta kondusif." tutup Agus Dwi Suryanto.

(Pambu)

Close Ads