Oknum Kepsek di Sampang Diberhentikan Sementara Sebagai PNS
Sampang,MA- Oknum kepala sekolah di Omben, Sampang, Jawa Timur, diberhentikan sementara dari statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian sementara tersebut, setelah yang bersangkutan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, karena keterlibatan kasus mengungkapkan seksual terhadap guru.
“Diberhentikan sementara, selama yang bersangkutan (MFT,inisial) menjalani hukuman,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, Rabu (19/06/2024).
Kepada rekan Media, Kepala BKPSDM menjelaskan, oknum kepsek tersebut tidak lagi memperoleh penghasilan, sampai bebas dan diaktifkan kembali menjadi PNS.
“Sebelum sidang inkrah, gaji penipu hanya diberikan 50 persen, mengingat saat ini sudah inkrah, maka sudah tidak lagi memperoleh penghasilan,
Dan untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MFT, saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara.
Sebab, bagi PNS yang divonis dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih dari 2 tahun, bisa dihentikan.
“Harus menunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengaktifkan kembali,” jelasnya.
Dengan demikian, imbuh Arif, nantinya jika MFT telah bebas, selanjutnya akan dikenakan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Sanksinya berat ataupun sedang dan ringan, tergantung penilaian nanti bersama Inspektorat, kami tidak bisa mengira-ngira, karena oknum tersebut belum bebas,” tutupnya.