terkini

PT Nusantara Sentoso Merasa Di Rugikan Oleh Oknum Asiang dan Agus Awal Bros, Ini Tanggapan Ketua LSM Riau Bersatu Robet Hedrico

6/19/24, 17:51 WIB Last Updated 2024-06-19T11:04:14Z

 



Pekanbaru || Ketua Forum LSM Riau Bersatu provinsi Riau angkat bicara persoalan adanya dugaan dari dua orang pemilik kebun sawit yakni Asiang dan Agus awal Bros yang diduga memiliki lahan kebun sawit seluas ratusan hektar yang berada didalam kawasan HTI milik PT Nusantara Sentosa Raya ( NSR ), di desa segati, Km 56 kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.



Dalam Konferensi Pers bersama belasan awak media Rabu 19/6/2024 di kedai kopi Bengkalis jalan Ronggo Warsito, Robert Hendrico menjelaskan, kebun Kelapa Sawit yang berada dalam Kawasan HTI milik PT. NSR ini, Asiang dan Agus Awal Bross diduga sama-sama membuka Kebun dan menanam Sawit dengan luas ratusan Hektar.


Kebun Sawit milik Asiang dan Agus, sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum Lahan Kebun Sawit milik Asiang dan Agus ini belum jelas legal standingnya. Tentu ini sudah merugikan Negara.



"Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam kawasan HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut," kata Robert Hendrico.


"Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada," harap Robert Hendrico.


Robert Hendrico juga mengungkapkan kalau Pihak Perusahaan NSR terkejut saat melihat adanya merk plank yang diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan HTI milik PT NSR di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit untuk back up Asiang dan Agus Awal Bross yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.


"Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan dalam Kawasan HTI, yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga Kebun Sawit tersebut adalah ilegal," ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico


"Perusahaan atau Kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada," sebut Hendrico.


Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Sampai berita ini turun pihak Asiang maupun Agus Awal Bross, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT Nusantara Sentoso Merasa Di Rugikan Oleh Oknum Asiang dan Agus Awal Bros, Ini Tanggapan Ketua LSM Riau Bersatu Robet Hedrico

Terkini

Topik Populer