Bawaslu Sumut Ikuti 6 Perkara Perselisihan Pemilu Provinsi SUMUT Diperiksa Mahkamah Konstitusi
Jakarta - MA;Jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Mei 2024 yang lalu.
Dari 12 Permohonan sebelumnya yang menunjuk lokus perkara di Provinsi Sumatera Utara, hanya ada 6 Permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya sampai dengan pemeriksaan Saksi dan pengesahan alat bukti. Sementara 6 Permohonan lainnya telah dihentikan/tidak dilanjutkan pemeriksaannya setelah dalam putusan pemberhentian dinyatakan ditolak atau ada yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Dari 6 Permohonan yang dinyatakan dilanjutkan pemeriksaan ya adalah Permohonan Nomor 190 yang dimohonkan oleh Parta Bulan Bintang, Permohonan Nomor 193 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, Permohonan Nomor 149 yang dimohonkan oleh Partai Perindo, Permohonan Nomor 179 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Permohonan Nomor 184 yang diminta oleh Partai Golkar serta Permohonan Nomor 04 yang diminta oleh Calon Anggota DPD an H. Faisal Amri,S.Ag., M.Ag.
Keenam Permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya tersebut berlangsung dan disidangkan secara Panel pada Ruang Sidang Panel 1 yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Pada Pemeriksaan kali ini Saksi-saksi yang disampaikan oleh Pemohon maupun Termohon serta Pihak Terkait diperiksa dan diminta kesaksiannya terkait peristiwa yang dijadikan dasar permohonan Pemohon.
Selanjutnya Mahkamah juga mendengar keterangan Ahli yang turut dihadirkan oleh Para Pihak seperti Prof. DR. Mirza Nasution yang juga memberikan keterangan sesuai dengan keahlian dan bidang keilmuannya terkait masalah yang diminta oleh Pemohon.
Selain mendengarkan kesaksian yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Pihak serta keterangan Ahli, Mahkamah juga meminta klarifikasi dan keterangan dari Bawaslu mengenai keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan. Mahkamah meminta klarifikasi terkait adanya catatan kejadian khusus yang terjadi dibeberapa TPS dan bahkan pada saat Rapat Pleno di tingkat Kecamatan hingga Provinsi sesuai dengan yang disampaikan oleh Pemohon.
Terhadap Bawaslu, Mahkamah juga menanyakan apakah ada Laporan atau Temuan atau permohonan peradilan yang diajukan oleh Para Pihak kepada Bawaslu yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon.
Selanjutnya setelah Mahkamah merasa cukup untuk mendengar dan menggali fakta-fakta yang terjadi dilapangan dari Para Pihak melalui keterangan dan bukti para Saksi yang dihadirkan serta Keterangan dari Bawaslu Kabupaten Kota yang menjadi lokus permohonan, Mahkamah kemudian melanjutkan dengan penyitaan dan pengesahan alat bukti tambahan dari Para Pihak .
Selanjutnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti ini Mahkamah akan memberitahukan kemudian jika nantinya dibutuhkan pemeriksaan lanjutan lagi. Mahkamah akan kembali menghubungi Para Pihak terkait kelanjutan Permohonan dimaksud.
Turut hadir dalam Persidangan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti ini Pimpinan Bawaslu RI Herwyn Malonda yang mendampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap beserta dengan 8 Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang menjadi locus Permohonan yaitu Bawaslu Padang Lawas, Bawaslu Batubara,Bawaslu Tapanuli Selatan, Bawaslu Samosir, Bawaslu Nias Selatan, Bawaslu Nias, Bawaslu Toba dan Bawaslu Labuhanbatu Utara yang masing- masing diwakili oleh Kordinator Divisi Hukumnya.(Bws/jan)