Sidang Pembuktian Kerugian negara Rp 1.8M Kasus Waterfront Sambas Kembali Digelar , " Kadis Pupr prov tidak hadir sebagai KPA"




Pontianak, MediaAdvokasi.id  Sidang ke-4 kasus Korupsi Waterfroncity Sambas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianakl. Namun sidang kali ini terlihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dimana Majelis Hakim sempat melarang awak media untuk meliput jalannya sidang tersebut. Hakim hanya memberikan waktu 2 menit diawal sidang untuk mengambil foto dan video situasi sidang. Banyak awak media yang kecewa akan hal tersebut dikarenakan sidang tersebut terbuka untuk umum.


Sidang dipimpin oleh Hakim Joko Waluyo SH, dan Jaksa Penuntut Umum Widi sulistyo, S. H.,M.H. , Amirudin, S. H.,M.H. menghadirkan 4 saksi yaitu Sahlamsyah (53) pemilik exavator, Syahril Muchtar (62) pemilik crane, Gembong (47) CV. Zamrud, Fani Yuliano (46) site manager.


Menurut keterangan Manager Teknik, Gembong, sebagai perencanaan dan pengawas, pelaksanaan pekerjaan renovasi waterfront Sambas dalam pengadaan barang sudah sesuai dengan kontrak tetapi ada item pekerjaan yang pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak yaitu metode pemasangan tiang pancang.


Menurut Fani Yuliano dia ditunjuk untuk menjadi site manager oleh terdakwa Suhaidi melalui lisan.

Fani juga menerangkan pemasangan tiang pancang menggunakan ekskavator yang telah di modifikasi, namun hal ini dibantah oleh terdakwa Marcelinus dan Jumadi bahwa tidak ada ekskavator yang dimodifikasi.


Dari keterangan pemilik ekskavator, Sahlamsyah, bahwa terdakwa Suhaidi meminjam ekskavator untuk proyek di Sambas dan peminjaman itu tanpa surat perjanjian (hanya lisan).

Bahkan biaya sewa ekskavator sampai hari ini belum dibayar oleh terdakwa Suhaidi.


Dari keterangan Syahril Muchtar dia tidak mengetahui kasus dugaan korupsi ini, terdakwa Suhaidi hanya menyewa crane dalam waktu satu bulan.


Sidang ditunda hingga 13 Mei 2024, Joko Waluyo meminta jaksa penuntut untuk membawa saksi kunci dan saksi mahkota, ada kemungkinan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dihadirkan pada, sidang berikutnya [TIM]

Popular Posts