terkini

Bersama Anggotanya Kapolsek BHL Himbau Larangan Musik Remix Saat Hajatan Masyarakat

Ahmad Jahri
5/16/24, 09:54 WIB Last Updated 2024-05-16T04:05:28Z
MUBA, MA- Kapolsek Batanghari Leko (BHL) IPTU Nasirin SH MH serius jalankan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pemutaran Musik Remix pada Pesta atau Hajatan Masyarakat. 

Hal itu dibuktikan Nasirin bersama anggotanya dengan cara turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang mengadakan hajatan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko Musi Banyuasin Sumatra Selatan, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.

"Sesuai maklumat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa segala bentuk house music atau musik remix itu dilarang untuk diputar pada pesta atau hajatan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menekan peredaran narkoba dan minum keras," ungkap Nasirin Rabu (14/24). 

Himbauan yang disampaikan tersebut menurutnya mendapatkan respon positif dari masyarakat, dengan tidak memutar hiburan berupa musik remix.

"Alhamdulillah, tuan rumah Jon Hermedi mematuhi himbauan yang disampaikan. Masyarakat Desa Tanah Abang juga merespon positif adanya maklumat pelarangan Musik Remix ini," jelasnya. 

Nasirin berharap agar masyarakat wilayah hukum Batanghari Leko tetap bisa mematuhi maklumat pelarangan Musik Remix.

"Harapan kami masyarakat tetap bisa tertib dan patuh di setiap acara kegiatan masyarakat, mari kita jaga Kecamatan Batanghari Leko tetap zero musik remix," tutupnya.(Jr) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bersama Anggotanya Kapolsek BHL Himbau Larangan Musik Remix Saat Hajatan Masyarakat

Terkini

Topik Populer