HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PPDI Serukan Tolak Pencalonan Syamsuar Sebagai Gubernur Riau, di Nilai Tidak Cakap Memimpin




PEKANBARU MediaAdvokasi.id- Unsur kepemimpinan Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), menolak Drs. Syamsuar, M.Si untuk kembali menjadi Gubernur Riau tahun 2024. Pasalnya, PPDI menilai Syamsuar tidak cakap memimpin Riau selama satu periode yang sudah berlalu. 26/05/2024.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, hari ini, Minggu sore, 26 Mei 2024 di bilangan Soekarno Hatta kota Pekanbaru Riau. Pada siaran Pers itu, ia menyebut bahwa capaian Syamsuar saat menjabat Gubernur Riau di nilai "Jauh panggang dari api" atau tidak berhasil membawa Riau sesuai dengan visi dan misinya saat kampanye. 


, "Kami PPDI sebagai tempatnya para insan Pers bergabung untuk memenuhi UU Pers, menilai bahwa bapak Syamsuar tidak cakap untuk pemimpin. Terutama disektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Apalagi pembangunan. Dari pantauan kami semua tidak sesuai ekspektasi berdasarkan visi dan misi yang dia usung pada saat kampenye pilkada tahun 2019 lalu, " Kata Feri kepada sejumlah awak Media. 


Sebagaimana diketahui, bahwa pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Riau, Syamsuar - Edy Natar Nasution 2018 memiliki visi dan misi antara lain, 


Visi:

Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (Riau Bersatu).


, "Berdaya saing apa? Ekonomi Riau terlihat melambat dan ekonomi melemah. Bahkan penduduk miskin Riau hingga September 2023 saja, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 di Provinsi Riau sebesar 485,66 ribu orang. Itu baru dari data BPS, yang kemungkinan besar bisa kongkalikong dalam pelaksanaan sensus nya. Saya yakin jika melalui survey penelitian lembaga profesional, pastinya jauh berbeda, " Kata Feri. 


Misi

1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berkualitas dan Berdaya Saing Global Melalui Pembangunan Manusia Seutuhnya. 2. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Merata, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan.3. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing

4. Mewujudkan Budaya Melayu sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata yang Berdaya Saing. 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi.


, "Pantauan kami selama masa kepemimpinan Syamsuar tak satupun misi ini sesuai kenyataan. Bicara pembangunan, hampir semua infrastruktur lintas kabupaten/kota hancur. Malah pembangunan payung elektrik mesjid Agung saja bermasalah dan sampai dilaporkan ke pihak APH, walupun hingga kini penyidikan tidak jelas. Belum lagi perseteruan dengan wakilnya, pak Edy Natar soal pembagian " kue" dari Bank Riau Kepri yang sempat heboh itu. Tata kelola yang mana yang baik? Tidak ada, " Lanjut Feri. 


Selain itu, pihaknya sebagai lembaga pembawa informasi, berdasarkan analisa PPDI, Syamsuar juga di Nilai telah gagal mendukung kinerja Pers secara proporsional dan profesional. Harusnya Pemerintah itu bisa menghargai dan menempatkan Pers pada posisinya, sebagai lembaga independen yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang. Tapi menurut Feri Sibarani, yang dipertontonkan Syamsuar justru melahirkan sebuah kebijakan yang berpihak pada organisasi Pers tertentu, dan seakan-akan lebih patuh pada aturan Dewan Pers daripada aturan Undang-Undang. 


, "Dari sisi hubungan komunikasi Syamsuar kepada insan Pers, menurut kami gagal total. Bahkan, Syamsuar ini lah seorang pemimpin yang tidak paham tentang dunia Pers dengan baik. Dia harusnya belajar apa itu Pers, sejarah Pers, Perkembangan Pers dan organisasi Pers pasca Reformasi 1998. Terutama bunyi undang-undang Pers harusnya seorang kepala daerah itu memahami dengan baik, agar tidak salah dalam memutuskan kebijakan, " Ujarnya. 


Hal itu di Ungkapkan Feri, sehubungan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau telah menuai permasalahan besar di kalangan Insan Pers Riau. Sempat beberapa kali mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Riau tahun 2021, namun hingga kini, kebijakan yang di nilai cacat hukum itu terus saja di berlakukan. 


, "Sebagai suatu kenangan pahit bagi kami insan Pers di Riau, bahwa Syamsuar lah satu-satunya Gubernur di Provinsi ini yang melahirkan aturan yang kami nilai sangat diskriminatif, kejam, dan tidak perduli dengan nasib ribuan wartawan dan perusahaan Pers yang resmi berbadan hukum, oleh karena alasan Peraturan Dewan Pers. Padahal aturan Dewan Pers itu sama sekali tidak berdasar. Justru kami nilai, aturan Dewan Pers itu adalah merong-rong kemerdekaan Pers itu sendiri, " Sebutnya. 


Berdasarkan analisanya, Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 itu adalah bertentangan dengan UUDNRI 1945, UU no 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana dijelaskan bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan apapun yang berakibat diskriminatif, dengan alasan apapun dengan meniadakan hak orang lainnya dalam memperoleh kesempatan untuk memenuhi kehidupannya. 


, "Ketiga Undang-Undang ini aja sudah tidak selaras dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu. Khusunya pada pasal 15. Poin a, b dan c itu merupakan titik permasalahan yang sangat krusial dan substantif. Bagaimana mungkin Syamsuar dengan kebijakan nya berani memutus hak para wartawan dan perusahaan Pers yang resmi berbadan hukum, oleh karena alasan UKW dan Terdaftar di Dewan Pers? Dewan Pers sudah menjelma ibarat lebih tinggi dari Pemerintah Pusat karena aturannya dapat membatalkan ketentuan undang-undang soal hak dan legitimasi Wartawan dan Perusahaan Pers, " Imbuhnya. 


Sebagaimana diketahui, dampak dari pemberlakuan Peraturan Syamsuar itu, ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers kehilangan hak dan kesempatan bekerjasama dengan Pemprov Riau dalam mendapatkan iklan dan konten informasi berbayar, oleh karena aturan Dewan Pers soal UKW dan terdaftar. Sementara ribuan wartawan yang merupakan pekerja Pers, yang harus membutuhi keluarganya, dan seharusnya berhak mendapatkan kesempatan yang sama, namun akhirnya harus tersingkir oleh karena Peraturan Gubernur Syamsuar. Sebaliknya, anggaran puluhan miliar di Kominfo provinsi Riau diduga dimonopoli oleh Media dan Organisasi Pers tertentu. 


, "Harusnya, jika Syamsuar menyadari posisinya sebagai Kepala Pemerintahan, yang diberikan amanah mengelola APBD Riau kurang lebih 10 Triliunan pertahun, dapat mengalokasikan anggaran tersebut secara arif dan bijaksana sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Bukan malah berpihak kepada kelompok tertentu, dan menyingkirkan yang lain. Ini bukan pola pikir seorang Kepala Pemerintahan, tapi politikus yang berfikir sempit dan primordial. Kepala pemerintahan itu melihat semua elemen-elemen masyarakat itu secara adil dan berimbang. Karena semuanya adalah warganya, " Pungkasnya. 


Menurutnya, melihat dari sejarah kepemimpinan Syamsuar sebagai Gubernur Riau, Feri Sibarani, selaku Ketua Umum dari organisasi Pers PPDI yang berkedudukan di Provinsi Riau dengan tegas menolak Syamsuar untuk menjadi Gubernur Riau kedua kalinya. 


, "Kita PPDI, dan saya kira seluruh rakyat Riau membutuhkan pemimpin yang benar-benar perduli dengan rakyat Riau tanpa membeda-bedakan dengan alasan apapun. Karena itu bertentangan dengan konstitusi dan aturan internasional yang sudah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Kami menolak Syamsuar menjadi Gubernur Riau untuk kedua kalinya. Masa aturan Dewan Pers yang menjadi acuan Peraturan Gubernur Riau? Kan aneh, " Tegasnya. 


Sumber: Siaran Pers DPP-PPDI

Penulis: FIT

Editor: Red 

( Syafriudin)

Close Ads