Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023


Palembang, MA - DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84). (27/05/2024)




Dalam Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2023 Pj.Gubernur Sumsel menyampaikan capaian Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Mei Lalu, Kemudian Gubernur Sumsel menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit sebagai wujud kinerja APBD TA 2023.




Menutup penjelasannya PJ. Gubernur menyampaikan bahwa optimalisasi dan efesiensi belanja selalu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Upaya peningkatan PAD Melalui optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaat aset milik daerah, dan pengembangan jasa layanan melalui pembentukan badan layanan umum daerah akan terus dilakukan untuk mendanai pembangunan, selanjutnya efisiensi belanja dengan prioritas belanja pada belanja kegiatan yang menunjang program utama pembangunan, sehingga APBD dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.



Setelah mendengarkan penjelasan Pj.Gubernur tersebut rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel membahasnya dan mempersiapkan pandangan umumnya dari tanggal 27 s.d 31 Mei 2024 yang Pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 3 Juni 2024 mendatang. (ADV)

Popular Posts