HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



Bungo,MA - Kabupaten bungo – Para pekerja proyek pembangunan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal ini sangatlah disayangkan. Peran K3 penting dalam pekerjaan konstruksi karena dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak di inginkan. Rabu, (15/05/2024)


Pada saat awak media dan LSM LIPPAN DPK  dan aktivis meninjau langsung kelokasi kegiatan pembangunan gedung sekolah SD .196 bungo taman agung  RT 06/ RW 02 kelurahan bungo taman agung  Kecamatan Batin III  Kabupaten Bungo. 


Menurut abunjani Ketua LSM Lippan Kab Bungo Para pekerja tidak menerapkan (k3)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Tujuan k3 Untuk Para pekerja tujuan nya merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melindungi kesehatan para pekerja di tempat kerja. Penerapan K3 yang baik dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.


Apa saja bahaya kalau tidak menerapkan K3 Radiasi, tekanan panas dan dingin, getaran, dan kebisingan, misalnya, adalah jenis bahaya fisik. Bahaya fisik menyebabkan cedera dan penyakit di beberapa industri. Di beberapa industri, seperti pertambangan dan konstruksi, bahaya fisik tidak dapat dihindari.


Menurut Abunjani ketua LSM Lippan kabupaten Bungo

Potensi bahaya K3 ada 5, yaitu:

Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layer komputer, elektrik, dll.

Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll.

Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector dll.

Ergonomi posisi kerja tidak netral.


Menurut Abunjani selaku ketua LSM Lippan kabupaten Bungo 

Sanksi jika melanggar UU K3?

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3



Saat kompirmasi pak kelan selaku  pegawas dari PT Mitra karya sanjaya KSO oleh ketua LSM LIPPAN DPK bungo iya menjelas kan papan K3 nya tidak terlihat dan juga gambar sekesa juga tidak terlihat pak kelana membenarkan iya pak belum di pasang 




Terlihat juga untuk papan informasi dipasang asal nempel dibangunan gudang sekolah  dengan nama kegiatan pelaksana PT Mitra karya sanjaya KSO  Nilai Proyek Rp.30,559,823,751,36,-dengan nilai anggaran yang sangat fantastis dengan sumber dana APBN Kabupaten Tangerang TA.2023




(Red Ilham)

Close Ads