Laporan Perampasan Anak Terkesan Lamban Di Polda Sumatera Utara
* Keseriusan Polda Sumut Dipertanyakan Tentang Laporan Penculikan Anak
Kabupaten Pelalawan,MA- Seorang ayah yang melaporkan kasus penculikan anak atau perampasan anaknya di Polda Sumut mengeluh karena penanganan penyidik Polda Sumut terkesan lamban. Demikian disampaikan seorang ayah ( Richard simanjuntak masyarakat pangkalan kerinci) dalam release kepada sejumlah media.
Keluhan lambannya penanganan laporan tersebut disampaikan Richard berdasarkan laporan polisi di Polda Sumatera Utara yang sudah berjalan 7 bulan lebih, yakni pada Oktober 2023 dengan Lp/B/1254/XI/2023/SPKT/Poda Sumut tanggal 17 Oktober 2023.
Setelah tujuh bulan lebih berlalu, pihak penyidik Polda Sumut ( Bidang Renakta) belum mampu menyeret para pelaku perampasan dan penculik anak saya, yakni pasangan suami istri, Herpen Cibro dan istrinya Tiorina Banurea penduduk Kecamatan sidikkalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan Richard simanjuntak ini kata Richard, sudah 2 tahun lebih ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Karena sebelumnya tahun 2022, kasus perampasan anaknya tersebut sudah dilaporkan di Polda Sumut oleh Richard simanjuntak dengan terlapor herpen cibro", namun akhirnya berujung inisiasi mediasi oleh penyidik Polda Sumut dengan ketentuan-ketentuan.
Alasan mediasi yang digagas oleh Polda Sumut katanya untuk kepentingan terbaik anak. Proses pengembalian anak saya itu kata mereka pelan-pelan, supaya anaknya jangan terkejut. Dengan catatan, Herpen cibro harus memberikan akses komunikasi antara saya dengan anak saya, pendekatan-pendekatan dan pertemuan dengan kami orang tua kandung dari anak perempuan kami dengan cara boleh membawa anak kami liburan ke tempat tinggal kami di Pangkalan Kerinci.
Namun kesepakatan yang dibuat oleh pihak Polda Sumut tersebut tidak ada diindahkan oleh herpen cibro dan keluarganya, sehingga saya kembali menyampaikan persoalan itu ke pihak penyidik Polda Sumut. Arahan penyidik Polda Sumut saya kembali membuat laporan Polisi pada Oktober 2023.
Setelah 7 bulan lebih berlalu, pihak penyidik Polda Sumatera Utara terkesan tidak serius menangani persoalan penculikan anak saya tersebut.
Dengan alasan Jonas Pakpahan belum dimintai keterangan.
Surat yang mereka kirimkan ke Jonas Pakpahan kembali. Pertanyaannya, jika Jonas Pakpahan tidak bisa dimintai keterangan, apakah anak saya akan tetap berada dalam kekuasaan si penculik?
Dan sampai saat ini, informasinya, Tiorina Banurea istri dari si herpen cibro belum ada dimintai keterangan.
Padahal kasus ini sudah sangat jelas, bahwa anak kami berada dalam kekuasaan orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan kami.
Berikut kronologis persoalan anak perempuan kami sampai berada ditangan penculik jelas Richard. Istri saya ( Nurhaida Pakpahan) melahirkan seorang anak perempuan di kabupaten Bekasi, 23 Januari 2014.
Saat anak saya berumur sekitar 2 bulan kami pindah ke Sumatra Utara. Selama di Sumatera Utara sekitar 3 bulan saya mengalami sakit yang membuat saya terpisah sementara dari istri dan anak saya tepatnya saat anak saya berumur sekitar 5 bulan setengah.
Saat anak bayi saya berumur 6 bulan, abang kandung dari istri saya, Jonas Pakpahan alias Alvin menyuruh istri saya datang ke Jakarta dengan alasan agar dimasukkan kerja nantinya. Tanpa curiga, istri saya berangkat ke Jakarta. Namun sesampainya di jakarta, istri saya dipaksa oleh Jonas Pakpahan untuk menyerahkan anak perempuan kami tersebut kepada Herpen cibro.
Setelah anak kami itu ditangan herpen cibro yang saat itu berusia 6 bulan, segeralah mereka mengubah nama identitas anak kami dengan membuat nama Yohana Margareth Cibro dan dalam akte lahirnya disebutkan sebagai anak mereka sendiri. Setelah surat-surat mereka ubah, Herpen Cibro bersama istrinya membawa kabur anak kami dari Bekasi ke Sumatra Utara tanpa sepengetahuan kami orang tuanya. Akhirnya lewat pencarian saya dan pertolongan Tuhan, saya dapat melacak keberadaan Hepen cibro yang ternyata berada di sidikkalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Saya sudah mendatangi rumah Herpen cibro untuk mengambil anak saya secara baik-baik, namun mereka tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan anak perempuan saya tersebut, sampai akhirnya saya serahkan persoalan ini ke pihak kepolisian baik Polres Dairi maupun ke pihak Polda Sumatera Utara.
Saya sangat menyayangkan sikap lambannya pihak penyidik Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus penculikan dan perampasan anak kami tersebut. Saya mohon Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H., S.I.K., M.Si , Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memberikan perhatian atas laporan saya tersebut.
Narasumber, saya sendiri Richard simanjuntak.
Mohon rekan-rekan naikkan berita ini 🙏🙏