HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua LSM-AMPUH Kendal 1 Jam Lebih di "Garap" Unit IV Polres Kendal, Akibat Laporkan Penambangan Tidak Berijin


KENDAL | MediaAdvokasi.id
- Proses hukum atas laporan LSM-AMPUH terhadap BS, pemilik rumah makan "Duren Jati" yang sekaligus pemilik penambangan di dukuh Sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo ke kepolisian terus bergulir.


Terbukti pada hari ini, selasa tanggal 28 Mei 2024, Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) di minta untuk menghadap ke penyidik guna kepentingan penyelidikan di ruang unit IV Polres Kendal keperluan klarifikasi.


Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan LSM-AMPUH pada tanggal 4 Mei 2024, terkait dengan aktifitas penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud pada pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas nomor 9 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.


Dalam laporan nya, LSM-AMPUH Kendal menganggap bahwa penambangan yang diduga berkedok penataan lahan (cotton field), yang dilakukan oleh pemilik restoran pemancingan duren jati BS di anggap telah melanggar Perda Kabupaten Kendal No. 20 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.


Pasalnya di dalam Perda tersebut, Kecamatan Singorojo tidak masuk dalam wilayah penambangan, tetapi masuk kawasan holtikultura. Namun faktanya, ada aktifitas penambangan di wilayah tersebut. 


Menurut ketuanya Aries Musthofa, pihaknya menduga bila penambang ada ijin nya,  pasti itu direkayasa.


Namun, tuduhan LSM-AMPUH dibantah keras oleh pemilik lahan BS, ia berdalih bahwa penataan lahan yang saat ini berlangsung merupakan tempat yang akan digunakan untuk merelokasi warung makan nya.


BS juga membantah kalau dirinya merekayasa ijin.


"Untuk penataan lahan saya sudah mengantongi ijin SPPL dari DLH, dan untuk mengeluarkan disposal, saya punya ijin diskresi dari kepolisian," bebernya.


Usai Keluar dari Unit IV, Ketua LSM-AMPUH Kabupaten Kendal Aris Musthofa kepada awak media ini mengatakan, bahwa selama kurang lebih 1 jam pemeriksaan, dirinya diberi 10 pertanyaan, materi pertanyaannya terkait dengan kegiatan penambangan di dukuh Sepetek desa Kertosari kecamatan Singorojo yang dilakukan BS. 


Kepada penyidik, Aris menerangkan bahwa penambangan yang di duga berkedok penataan lahan (Cutton Field) tersebut tidak sesuai dengan kaidah penambangan. (penambangan tidak berijin).


"Saya berharap agar hukum bisa di tegakkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.(Khozin)

Close Ads