Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CT- Scan 13, 4 Milyar di RSUD Batin Mangunang Naik Ketahap Penyidikan.
Tanggamus, MA - Kejaksaan Negeri Tanggamus naikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan Ct- Scant dengan nilai Rp 13,4 Milyar dan alat anestesi dengan nilai Rp 1 Milyar lebih Tahun Anggaran 2022-2023 dari Penyelidikan Menjadi tingkat penyidikan.
Naiknya kasus dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Ct- Scant tersebut ke tingkat penyidikan, merupakan Kado sepesial dihari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke 116 Tahun 2024, sebagai bentuk pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Ari Chandra Pratama SH,. MH. Kasi Pidsus (Pidana Khusus) mewakili Nurmajayani SH,. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, membenarkan bahwa dugaan kasus yang sedang di tangani kejaksaan saat ini sudah naik level.
"Setelah melalui proses penyelidikan dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data yang cukup, kami kejaksaan Negeri Tanggamus telah menaikan Ketingkat Penyidikan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pada pengadaan Alat Kesehatan Ct-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung Tahun Anggaran 2022-2023" Kata Ari Chandra diruang kerjanya.
Perlu diketahui, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Menurut Ari Chandra Pratama SH,. MH, Jaksa Muda segudang prestasi ini mengungkapkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidaklah bisa dilaksanakan tanpa ada dukungan dari berbagai pihak khususnya masyarakat Tanggamus.
"Kami Kejaksaan Negeri Tanggamus berharap dukungan dari masyarakat Tanggamus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya Di RSUD Batin Mangunan yang saat ini sedang kami tangani, karena Rumah Sakit ini merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak".(INDRA)