HEADLINE
Dark Mode
Large text article

DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi dan bentuk Pansus bahas 6 Raperda


Palembang, MA - 
DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD ProvinsiSumsel mendengar tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi pada Agenda Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel Lanjutan hari ini (2/5).




Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel; Dr. Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan Perangkat Daerah serta tamu undangan lain.


Secara umum dalam tanggapan Gubernur menyampaikan Apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap ke enam Raperda dimaksud.

Setelah Pj.Gubernur Sumsel membacakan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat paripurna yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara fraksi; H. Suhada dari Fraksi PKS. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus diakhiri dengan prosesi penandantanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang pembentukan Pansus yang rancangan Keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh Peserta Rapat Paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. (ADV)
Close Ads