DPC Apdesi Tanggamus Gelar Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan SK Pengurus Kecamatan.



Tanggamus, MA - Dengan di Sahkannya Revisi Ke 2 UU Desa nomor 6 tahun 2014, Apdesi Kabupaten Tanggamus menggelar Halal bihalal dan Tasyakuran yang dilaksanakan di Bukit Idaman Kecamatan Gisting. Rabu (8/5/2024)


Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ. Bupati Kabupaten Tanggamus yang di wakili oleh asisten 3, Kadis PMD Tanggamus, Inspektur Tanggamus, Kapolres, Dandim, Kajari Tanggamus, Kapolsek Talang Padang, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat, para Kepala Pekon dan seluruh tamu undangan.


Dalam keterangan persnya, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, yang di wakili oleh Sekertaris Sumadi, S.Pd, ia menyampaikan keinginan para Kepala Pekon agar mereka bersatu dalam mewujudkan Pekon yang kuat tangguh, mandiri, maju dan akuntabel.


"Kalau semuanya berjalan, masyarakat Pekon menjadi sejahtera, sehingga semboyan kami, Pekon bersatu Tanggamus maju dapat terwujud,"Terang Sumadi 


Sumadi pun menjelaskan, terkait dengan di tambahnya masa jabatan Kepala Pekon, merupakan momen ya pas bertepatan di bulan Syawal, dan baru disahkannya Revisi kedua UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa. 


"Kepada Bapak PJ. Bupati Tanggamus agar segera memperpanjang SK kami para Kepala Pekon dan BHP sesuai hasil dari Revisi ke-2 UU Desa,"Ujar Sumadi 


Kemudian Sumadi juga berharap kepada pihak API dan APH agar tidak bosan menjenguk dan memberikan pembinaan terhadap para Kepala Pekon dalam memimpin Pekonnya, karena menurutnya Kepala Pekon bukan manusia sempurna.


"Tentunya kami mempunyai tujuan yaitu ingin membuat Pekon lebih baik dalam pemerintahannya, maupun pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,"Harap Sumadi 


Sementara itu PJ. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili Asisten 3 Sukisno mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 sebagai Revisi atau pengganti dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 


"Tinggal kita nantikan saja turunan UU ini baik melalui PP atau yang lainnya untuk menjadi pedoman dan penerapan masing-masing,"Ujarnya


Sukisno menjelaskan, terkait dengan perpanjangan SK Kepala Pekon akan diatur sesuai dengan aturan PMD yang telah di sosialisasikan, mengikuti perpanjangannya ketika Kepala Pekon mau berakhir masa jabatan.


"Kalau ruang Purna Bakti itu sesuai aturan, diberikan sesuai kemampuan Pekon, kalau Pekon mampu ya dikasih, kalau gak ya kita lihat nanti aturan yang lebih lanjut,"Jelas Sukisno. 


Sementara itu Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza, YB saat diwawancarai awak media berharap Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk bersatu. 


"Setelah pengurus Apdesi Kabupaten Tanggamus yang baru telah terbentuk dan telah menerima SK hari ini, mari kita ciptakan Tanggamus ini aman, damai dan sukses, serta satu misi, tidak ada perpecahan,"Ucap Panglima sapaan akrab Mirza, YB. (INDRA)

Popular Posts