Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) oleh Kejaksaan Negeri Sanggau



Sanggau-MediaAdvokasi.id Pada hari Selasa, 02 April 2024 telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti, S.H. yang disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan rincian : 14 perkara pencurian, perlindungan anak/persetubuhan 6 perkara, penggelapan/penipuan 3 perkara, TPPO/Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda.


Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, pungkasnya.

Popular Posts